Bingkaiwarta, KUNINGAN – Seorang pria yang merupakan karyawan swasta Kuningan berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan. Pasalnya, Ia telah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut menimpa seorang mahasiswi berusia 20 tahun warga Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu.
“Tersangka ini berinisial DS, laki-laki berusia 29 tahun, merupakan warga Kuningan dan bekerja sebagai karyawan swasta. Ia diduga kuat melakukan aksi curas terhadap korban yang saat itu tengah sendirian di jalan sepi,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
Dijelaska Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka cukup nekat. Ia membuntuti korban hingga ke tempat yang sepi, lalu memepet dan secara paksa menarik tas korban yang berisi barang-barang berharga, seperti tas beserta isinya dan barang barang lainnya.
“Setelah menerima laporan kejadian, tim Resmob Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat dan informasi yang dikumpulkan, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Jalan Bojong, Kecamatan Cilimus,” jelas AKBP Ali Akbar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sebuah handphone iPhone XR berwarna hitam.
“Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” imbuhnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk lebih berhati-hati dan waspada saat berada di jalan sepi, terutama saat malam hari atau sedang sendirian. (Abel)
