Bingkaiwarta, PADANG – Tanah ulayat, sebagai pusaka komunal Masyarakat Adat Minangkabau, bukan hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga fondasi identitas dan ekonomi masyarakat adat. Pemerintah Republik Indonesia, melalui program sertifikasi tanah, berupaya memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat hukum adat.
Dua Mamak Kepala Waris, Swastamam Loeis dan Joni Akhiar, menjadi saksi nyata manfaat sertifikasi ini. Keduanya menerima Sertipikat Hak Milik dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, kemarin.
Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris kaum/suku Melayu asal Kota Padang, bertanggung jawab atas 40 anggota keluarga. Baginya, sertifikasi tanah adalah langkah penting untuk menjaga keutuhan warisan keluarga. “Saya melakukan sertifikasi tanah ini karena kalau tidak disertifikasi, nanti kacau dengan keluarga. Mumpung saya masih hidup, sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujarnya.
Senada dengan Swastamam, Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris kaum/suku Kutianyie asal Kabupaten Solok, menyadari pentingnya sertifikasi tanah untuk 35 anggota keluarga besarnya. “Saya melakukan sertifikasi atas tanah kaum saya ini untuk keamanan tanah ulayat sebagai tanah pusako tinggi. Lalu supaya anak, keponakan yang jauh di bawah-bawah itu biar tahu di mana letak tanah pusako kita,” ungkap Joni Akhiar.
Sertifikasi tanah secara komunal bukanlah hal baru. Pemerintah Republik Indonesia mengakomodasi hak komunal masyarakat adat melalui aturan sertifikat tanah komunal. Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa tanah ulayat terbagi menjadi tiga bagian: tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.
“Terkait dengan sertipikat tanah yang kita serahkan pada hari ini, ada dua sertipikat yang di belakang nama pemegang haknya ada Mamak Kepala Waris. Ini identik dengan tanah ulayat kaum, di mana pemilikan tanah itu dimiliki secara bersama, tidak perorangan. Walaupun namanya hanya satu orang di sertipikat, tapi pada saat akan melakukan perbuatan hukum, diperlukan izin dari seluruh anggota komunalnya, anggota kaumnya,” jelas Hanif.
Dengan diserahkannya sertipikat untuk tanah ulayat di KAN Kuranji, keberadaan masyarakat hukum adat di Sumatra Barat semakin diakui dan keberlangsungan hidup kaum/keluarga di atas tanah ulayat semakin terjamin. (Abel/hms)














