Bingkaiwarta, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengimplementasikan Sertipikat Elektronik sejak tahun 2023. Meskipun secara bertahap sertipikat tanah dialihkan ke bentuk elektronik, pemilik sertipikat tanah lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir, sebab sertipikat lama tersebut tetap sah dan berlaku secara hukum.
“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah atau buku menjadi tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/7/2025).
Shamy Ardian menjelaskan, sertipikat tanah akan berubah menjadi Sertipikat Elektronik apabila masyarakat mengurus layanan pertanahan, seperti balik nama sertipikat, pemecahan sertipikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.
“Misalnya masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya, ketika sudah balik nama, sertipikat baru yang diterima adalah Sertipikat Elektronik, berupa lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menanggapi maraknya narasi terkait penyalahgunaan Sertipikat Elektronik, termasuk isu penarikan sertipikat tanah lama hingga tudingan bahwa Sertipikat Elektronik merupakan upaya perampasan tanah oleh negara. Shamy Ardian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, terkait status hukum tanah. Namun, aspek fisik tanah tetap ada secara nyata. Jadi tidak benar bahwa Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara atau membuat sertipikat tanah lama tidak berlaku. Itu jelas hoaks,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi resmi terkait kebijakan pertanahan melalui kanal informasi yang telah disediakan, di antaranya situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN, serta Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (Abel/hms)
