Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sertipikat tanah yang dikeluarkan pada masa lalu khususnya periode tahun 1961 hingga1997 kini perlu segera dilakukan pemutakhiran menjadi format digital atau sertipikat elektronik (sertipikat-el). Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan data dengan kondisi terkini serta mendukung layanan pertanahan yang lebih aman, tertib, dan terintegrasi secara menyeluruh.
Meskipun secara hukum sertipikat tanah lama tetap sah dan tidak akan disita negara, namun jenis dokumen seperti girik, Letter C, dan Petuk D akan kehilangan kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan resmi mulai tahun 2026. Meskipun demikian, dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai referensi dalam proses pendaftaran ulang menjadi sertipikat-el.
Pemutakhiran ke format digital memiliki sejumlah keuntungan utama. Pertama, dapat mencegah potensi sengketa tanah karena sertipikat-el dilengkapi dengan peta kadastral yang jelas batasannya. Kedua, tingkat keamanan dan keaslian dokumen terjamin lebih tinggi karena dilengkapi QR code yang dapat diverifikasi melalui aplikasi resmi “Sentuh Tanahku” dan sulit untuk dipalsukan. Ketiga, pengelolaan menjadi lebih mudah karena tidak mudah rusak atau hilang, dengan akses yang hanya bisa dilakukan oleh pemilik hak sah.
Proses pengubahan sertipikat tanah lama menjadi digital cukup sederhana. Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi “Sentuh Tanahku” melalui Google Play Store atau App Store, kemudian membuat akun yang bisa juga didampingi langsung oleh petugas kantor pertanahan setempat. Selanjutnya, ajukan permohonan di kantor pertanahan sesuai dengan lokasi tanah, lengkapi dengan dokumen-dokumen seperti sertipikat asli, formulir permohonan bermaterai, fotokopi KTP dan KK, surat kuasa (jika diperlukan), serta akta badan hukum bagi pemilik yang merupakan badan hukum.
Biaya yang perlu dikeluarkan untuk proses ini adalah sebesar Rp50.000 per sertifikat, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses verifikasi dan penerbitan sertipikat-el biasanya memakan waktu sekitar 19 hari kerja.
“Data tanah yang mutakhir adalah kunci utama untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah. Maka dari itu, mari segera lakukan pemutakhiran tanpa menunda-nunda lagi,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, Kamis (5/2/2026). *** (Abel)














