Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan telah membuka seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan untuk periode 2026–2031. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2025 tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS di tingkat daerah.
Ketua Tim Seleksi, H. Toni Kusumanto, menyampaikan bahwa seleksi bertujuan menjaring figur terbaik dengan integritas, kapasitas, dan komitmen kuat dalam pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemimpin zakat harus menguasai regulasi, memiliki kompetensi yang tepat, visi yang jelas, serta kepedulian sosial yang tinggi,” ungkapnya dalam surat pengumuman bernomor 002/TIMSEL.BAZNAS/KNG/2025.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Calon peserta wajib memenuhi syarat dasar:
– Warga negara Indonesia dan beragama Islam
– Bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia
– Sehat jasmani dan rohani
– Berusia minimal 40 tahun saat mendaftar
Selain itu, calon pimpinan dilarang menjadi anggota partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis. Mereka juga harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak merangkap jabatan di pemerintah, BUMN, atau BUMD jika terpilih.
Tahapan Seleksi dan Jadwal
Proses seleksi akan berlangsung mulai 15 Januari hingga 9 Februari 2026 dengan tahapan:
1. Seleksi administrasi
2. Tes pengetahuan dasar
3. Penulisan makalah
4. Wawancara untuk mengevaluasi visi, misi, dan program kerja
Tim Seleksi menegaskan bahwa seluruh proses tidak dipungut biaya dan keputusannya bersifat final. Informasi resmi dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Diharapkan BAZNAS Kuningan ke depan mampu dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang amanah,” tutup Tim Seleksi. (Abel)














