banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan APBDes Sindangjawa Masih Berlangsung

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sebanyak 17 orang saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuningan kehadapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa / APBDes Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Tahun Anggaran 2018 dan 2019 atas nama Terdakwa ” JJ ” (mantan Sekertaris Desa Sindangjawa).

Hal ini mendapat sorotan dari Dadan Indra Santana, SH sebagai Kuasa Hukum terdakwa. Ia menilai bahwa menurutnya keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan tersebut tidak ada satu orangpun saksi yang dapat menerangkan dan atau mengetahui adanya peristiwa Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa / APBDes Desa Sindangjawa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang telah mengakibatkan adanya kerugian uang negara sebesar Rp. 199.032. 085, – (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu delapan puluh lima rupiah) sebagaimana telah di sangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya.

banner 728x250

Dadan beserta Tim Kuasa Hukum memiliki keyakinan kalau kliennya “JJ” tidak bersalah dan tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa / APBDes Desa Sindangjawa Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

“Setelah kami mendengarkan keterangan para saksi yang terungkap di persidangan, kami semakin yakin kalau klien kami terdakwa “JJ” tidak bersalah dan tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa / APBDes Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2018 dan 2019,” ungkap Dadan kepada bingkaiwarta.co.id, Rabu (30/3/2022).

Ia mengatakan, 17 orang saksi yang di hadirkan oleh rekan Jaksa Penuntut Umum dihadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi dalam tiga kali persidangan di minggu – minggu kemarin, menurutnya, keterangan yang diungkapkan oleh para saksi di persidangan tersebut telah sangat meringankan klien kami (“JJ”), sehingga dapat menjadi bukti kalau klien kami tidak melakukan Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa / APBDes Desa Sindangjawa Tahun Anggaran 2018 dan 2019,” ujarnya.

Saat ini, kata Dadan, agenda Sidang Pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung masih terus berjalan, dan rencananya pihak Jaksa Penuntut Umum masih akan menghadirkan beberapa orang saksi, yaitu saksi fakta dan saksi ahli pada pelaksanaan sidang yang akan di gelar hari ini.

“Pendampingan Perkara Tindak Pidana Korupsi ini telah menjadi skala prioritas pada Kantor Hukum kami, (Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H dan Partners,-Red. ), tentu kami akan berusaha semaksimal mungkin melakukan pembelaan terhadap Terdakwa “JJ” agar bisa lepas dari jeratan hukum yang telah di Dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.

Diakui Dadan, dari awal pihaknya telah merasa yakin kalau Terdakwa “JJ” tidak bersalah.

“Kami berpandangan kalaupun ada Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa / APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 di Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, hal tersebut tentunya bisa pula terjadi di desa – desa lain yang ada di Indonesia, mengingat di dalam mengelola keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa, Pemerintah Desa telah memiliki cara dan ciri tersendiri yang disesuaikan dengan kebiasaan, adat istiadat, kearifan lokal dan prakarsa lokal warga masyarakat yang ada di wilayah desanya,” beber Dadan.

Selain itu, lanjut Dadan, ditambah lagi belum memadainya kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Aparatur Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa yang profesional, efektif, efisien serta akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan publik yang baik, telah mengakibatkan adanya beberapa pengeluaran keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana mestinya. Keadaan demikian tentunya sudah menjadi rahasia umum yang tidak bisa kita pungkiri.

“Terlebih lagi yang dijadikan sebagai tersangka / terdakwa pelaku Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa / APBDes Desa Sindangjawa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 adalah ” JJ ” seorang mantan Sekertaris Desa Sindangjawa, yang padahal kita telah sama-sama mengetahui bahwa yang memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan keuangan desa dan ataupun sebagai penanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan desa adalah seorang Kepala Desa dan bukan Sekertaris Desa, sebagaimana dimaksud didalam beberapa peraturan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Namun demikian, sedang berjalannya proses hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa / APBDes Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, haruslah kita apresiasi sebagai upaya penegakan supremasi hukum.

“Terbukti atau tidaknya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa / APBDes Desa Sindangjawa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang nanti akan diputuskan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa “JJ” haruslah kita hargai dan kita hormati sebagai keputusan yang mencerminkan rasa keadilan pada masyarakat,” tutupnya. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!