banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Sistem Islam Mampu Lindungi Anak dari Perundungan

 

Oleh: Ika Mustaqiroh (Aktifis Muslimah)

banner 728x250

Perundungan anak masih terus terjadi bahkan menuju tindakan yang mengarah kekerasan dan kriminal. Seperti yang menimpa anak SMP di Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Seorang anak berusia 13 tahun diceburkan ke dalam sumur. Sebelumnya, dua teman korban dan satu pria dewasa (MF) memaksa korban meminum tuak dan merokok. (Kompas.com, 10/06/2025)

Perundungan siswa SMP pernah terjadi juga di Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Korban dipukuli dan ditendang secara bergiliran oleh para pelaku. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengancam dengan obeng akan membunuh korban (kompas.com, 9/06/2023)

Dari kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pelaku kasus perundungan ditindak tegas secara administrasi dan hukum karena menyangkut tindak pidana. Menurutnya, kekerasan di sekolah harus ditangani dengan tegas melalui penegakan aturan yang tegas, pendampingan korban, pembinaan pelaku. Serta pencegahan berbasis pendidikan karakter dan pengawasan komunitas sekolah,” ujarnya. (rri.co.id, 26/06/2025).

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus kekerasan di Satuan Pendidikan seperti fenomena “gunung es” yang kasusnya masih banyak tertutupi dan terabaikan. Hingga Maret 2024 KPAI telah menerima pengaduan pelanggaran perlindungan anak sebanyak 383 kasus, dan 34% dari data kasus tersebut terjadi di lingkungan satuan pendidikan (kpai.go.id)

Perundungan bisa berupa fisik, verbal, dan tidak langsung. Perundungan fisik misalnya menonjok, mendorong, memukul, menendang, dan menggigit. Perundungan verbal antara lain menyoraki, menyindir, mengolok-olok, menghina, dan mengancam. Perundungan tidak langsung berbentuk mengabaikan, tidak mengikutsertakan, menyebarkan rumor/gosip, dan meminta orang lain untuk menyakiti.

Jika anak sudah menjadi korban dan pelaku perundungan, maka PR besar sekaligus alarm keras bagi orang tua, masyarakat, dan negara. Jika kondisi ini dibiarkan tanpa pencegahan dan penanganan yang tepat, sungguh sangat berbahaya bagi generasi dan negara di masa depan.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah melakukan upaya untuk melindungi anak dari kekerasan dan perundungan. Di antara regulasi yang mengatur hal ini ialah UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Juga terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur sanksi bagi pelaku bullying atau diskriminasi.

Pemerintah juga menetapkan program yang bertujuan melindungi anak dari kekerasan. Seperti Sekolah Ramah Anak, Kota Layak Anak, Pendidikan Karakter, Revolusi Mental, hingga Kurikulum Merdeka. Namun, semua itu tidak mampu mencegah perundungan yang makin marak terjadi.

Kejadian ini mencerminkan buruknya pengaturan banyak hal di sekitar kita. Mulai dari pendidikan dalam keluarga, pendidikan di sekolah dan masyarakat, kontrol negara atas berbagai tayangan dan tidak adanya sanksi yang tegas terhadap mereka. Kebobrokan ini merupakan buah buruk penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalistik dalam semua aspek kehidupan.

Lantas, apa solusi yang ampuh untuk memberantas perundungan? Bagaimana sistem Islam bisa menjadi harapan dalam mencegah dan menghentikan bullying?

Di dalam Islam, perundungan merupakan perbuatan yang haram dilakukan, baik secara verbal dan fisik. Larangan ini termaktub dalam surah Al-Hujurat ayat 11. Begitu juga perbuatan mengancam, menakut-nakuti, hingga melukai fisik hukumnya haram dan dalam fiqh Islam dianggap sebagai tindak kriminal, pelakunya dikenakan hukuman takzir hingga qishas.

Selain itu, Islam memiliki pandangan khas mengenai pendidikan terhadap generasi. Dalam perspektif Islam, pendidikan bertujuan untuk membentuk pola pikir dan pola sikap Islam (kepribadian Islam) anak. Kurikulum yang ada akan berorientasi pada upaya untuk membentuk kepribadian Islam. Porsi Islam dalam pendidikan harus banyak dan berpengaruh, bukan sebagai pelengkap materi ajar semata sebagaimana kurikulum saat ini.

Sistem pendidikan Islam menanamkan akidah sebagai hal yang utama. Karena dengan akidah, mereka memahami bahwa kesadaran hubungan manusia dengan Allah merupakan kontrol terbaik atas seluruh perbuatan manusia. Rasa takut terhadap Sang Khalik akan mendorong ketakwaan individu. Ketakwaan inilah yang akan menjadi landasan anak didik dalam berbuat, baik hubungan pada dirinya sendiri, hubungannya dengan sesama termasuk teman sebaya, serta hubungannya dengan Sang Pencipta. Fondasi keimanan ini pula yang akan mengontrol mereka dalam melakukan berbagai aktivitas.

Mereka akan memahami hak dan kewajiban sesama penuntut ilmu. Ini menuntut mereka untuk menghiasi diri dengan adab dan akhlak kepada ilmu, kepada sesama penuntut ilmu, juga kepada para ahli ilmu (guru dan ulama). Inilah bentuk realisasi lembaga pendidikan yang aman dan nyaman secara hakiki bagi peserta didik.

Salah satu yang membuat generasi “kriminal” bermunculan adalah karena penetapan label “anak di bawah umur” yang seolah-olah menjadi dalih bahwa sanksi bisa ditangguhkan, disesuaikan, bahkan dikurangi. Sementara, sistem sanksi Islam berlaku pada individu yang telah baligh, hikmahnya bisa menguatkan arah pendidikan yang dibuat oleh negara.

Sistem informasi dan tayangan yang boleh dikonsumsi publik hanya untuk menambah tsaqofah dan kepribadian Islam aja. Fenomena kekerasan/perundungan ini, disebabkan anak terbiasa menyaksikan cara kekerasan sebagai penyelesaian masalah. Oleh karena itu, negara akan melarang tayangan/konten yang melakukan prank, kejahilan, candaan yang mengarah ke perundungan dan kekerasan yang dilarang oleh syari’at Islam.

Dan semua sistem Islam ini tidak akan berjalan tanpa sistem politik ekonomi Islam. Dengan politik ekonomi Islam ini, negara dapat membangun fasilitas dan sarana yang memadai sehingga dapat menunjang kegiatan kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. Juga menjamin nafkah seorang Ibu agar maksimal dalam mendidik generasi.

Begitulah Islam dalam melakukan pencegahan terhadap perundungan. Karena Islam memiliki perlindungan berlapis bagi generasi, yakni penanaman akidah, penerapan syariat, pemberlakuan sistem sanksi juga sistem ekonomi dan politiknya. Wallahu alam bishawab.


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan