banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Siswa Kuningan Dilarang Bawa Motor, Kadisdik : Jika Melanggar Akan Dikenakan Sangsi

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan, resmi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pelajar SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar sekaligus mengurangi kemacetan di jalan raya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, U Kusmana menjelaskan, bahwa larangan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 400.3/1052/umum tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Bermotor.

banner 728x250

“Selain untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya pengguna kendaraan motor yang melibatkan peserta didik jenjang SD dan SMP, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi keselamatan pelajar dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif,” jelas U Kusmana kepada bingkaiwarta.co.id, Senin (14/4/2025).

Ia mengatakan, Kebijakan larangan membawa kendaraan bermotor ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang individu di bawah usia 17 tahun untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

“Banyak kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Dengan adanya larangan ini, kami berharap angka kecelakaan dapat ditekan,” ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Kadisdik menegaskan kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Kuningan untuk diwajibkan mensosialisasikan kebijakan ini kepada siswa dan orang tua.

“Bagi pelajar yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kadisdik, U Kusmana. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan