Bingkaiwarta, KUNINGAN – Hati hati jika naik kendaraan umum. Apalagi jika di dalam angkutan umum hanya seorang diri atau tidak ada penumpang lain. Pasalnya, seorang siswi SMP di Kabupaten Kuningan mendapat perlakuan tidak senonoh dari sang supir angkot jurusan Cilimus-Januraga via Cirendang.
Dugaan tindak pencabulan yang dialami anak korban terjadi ketika situasi di dalam angkot tersebut sedang sepi. Dan hanya ada anak korban sendiri duduk di kursi sebelah kiri tersangka dan ketika itu angkot tersebut sedang berhenti di depan salah satu toserba di Jalaksana.
“Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 7 September 2023 sekira pukul 10.30 WIB. Anak korban mendapat perlakuan tidak senonoh dari sang supir dengan cara mencium pipi korban, meremas kedua payudara korban secara bergantian, dan melepas baju seragam korban hingga kancingnya terlepas,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo saat Konferensi Perss, Rabu (20/9/2023).
Kapolres mengatakan, tersangka A (47) warga Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan itu sebelum melakukan perbuatan tersebut disertai dengan tipu muslihat, membujuk dan merayu anak korban dengan ucapan “Diem sayang ya, cantik ya, asal jangan berhubungan badan mah gapapa”
“Tersangka sempat melakukan ancaman kepada anak korban dengan mengirim surat yang intinya jika tidak mau lagi pulang bersama, maka tersangka akan mengirim surat tersebut ke pihak sekolah agar anak korban malu,” katanya.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Kuningan. “Tersangka sudah kami amankan. Ia telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah,” kata Kapolres. (Abel)