Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan RMP (32), seorang Relationship Manager Priority Banking di sebuah bank pemerintah di Kuningan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2025. Penetapan ini diumumkan pada, Kamis (2/10/2025) sore.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., menyampaikan kepada pers bahwa RMP telah dipanggil dan hadir secara kooperatif. “Penetapan RMP sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujarnya. RMP kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan.
RMP, yang bertugas memberikan pelayanan eksklusif kepada nasabah prioritas, diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp9.325.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal terkait pencucian uang,” pungkas Brian. (Abel)
