Bingkaiwarta, KUNINGAN – Car Free Day menjadi moment strategis bagi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan untuk memberikan Pelayanan langsung kepada masyarakat (Plasma). Salah satunya layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan membuka stand, berlokasi di Lingkungan Taman Kota depan Pos Sat Pol PP.
Tak sedikit warga selain berolahraga, mampir ke Stand Plasma untuk membayar Pajak PBB. Bagi yang membayar di stand mendapatkan doorprize. Stand ini selalu ramai karena ada hal menarik dengan organ tunggalnya, Minggu (19/3/2023).
Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si melalui Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Pelayanan (P3) Bappenda Kab. Kuningan Moh. Mamad Abdushomad, SE., M.Si mengatakan, Program Plasma merupakan upaya memberikan layanan langsung ke masyarakat untuk lebih dekat lagi. Selain menerima layanan sekaligus sosialisasi secara umum untuk bayar pajak tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat aturan.
“Plasma ini sangat terasa dampaknya, khususnya bagi masyarakat wilayah kota berdasarkan daftar yang hadir selalu meningkat. Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bapenda menyampaikan terima kasih kepada semua warga atas pembayaran pajaknya. Sukseskan Pembangunan Kuningan dengan cara membayar Pajak,” ungkapnya.
Melayani sepenuh hati, untuk jenis layanan pajak Mamad menyebutkan, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral, Bukan Logam, dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
Sebagai informasi untuk BPHTB Mamad menjelaskan, pajak ini dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, waris dan lainnya dengan tarifnya dikenakan sebesar 5 %.
Sementara info lainnya, Mamad mengingatkan, bagi masyarakat silahkan yang akan mengajukan permohonan pembetulan SPPT, SKPD PBB, atau STPD PBB, dan mutasi Objek dan Subjek PBB.
“Adapun persyaratan mutasi Objek dan Subjek PBB, diantaranya surat permohonan mutasi, bukti perolehan/pengalihan Objek Pajak, bukti lunas PBB tahun sebelumnya, mengisi SPOP dan LSOP, fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan pemanfaatan tanah (Sertifikat/AJB/Girik, Dokumen lainnya), Surat pengantar dari kepala desa, dan surat kuasa apabila dikuasakan,” terang Mamad didampingi Kasubid Pelayanan dan Pendaftaran, Kasubid Perencanaan dan Pengembangan, Subkoor Pengendalian dan Penggalian dan jajaran stafnya. (Abel/hms)