banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

“Stop Tot Tot Wuk Wuk” Didengar! Polres Kuningan Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Menanggapi keluhan masyarakat dan viralnya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial, Polres Kuningan mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pengawal, kecuali dalam situasi mendesak. Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dari Korlantas Polri yang bertujuan untuk mengevaluasi dan menertibkan penggunaan perlengkapan tersebut di jalan raya.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan dari Mabes Polri. “Untuk sementara waktu, penggunaan sirene dan strobo dibekukan sambil menunggu evaluasi lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

banner 728x250

Meskipun demikian, Kapolres menegaskan bahwa pengawalan tetap akan dilakukan dengan skala prioritas. Situasi darurat seperti menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengurai kemacetan, atau memberikan akses kepada kendaraan prioritas tetap menjadi prioritas utama.

“Dalam kondisi tertentu, seperti mendatangi TKP atau situasi emergency, sirene dan strobo masih bisa digunakan oleh petugas lalu lintas. Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan prioritas seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap diperbolehkan menggunakan perlengkapan tersebut,” jelasnya.

Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo secara berlebihan. Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan Polri terkait jangka waktu pemberlakuan kebijakan ini.

“Untuk pengawalan yang tidak masuk kategori prioritas, kami tidak akan menggunakan sirene atau strobo. Bahkan ketika lampu merah, petugas juga ikut berhenti,” tegas Kapolres.

Terkait pengawalan pejabat daerah, Kapolres memastikan bahwa hal tersebut juga akan disesuaikan dengan skala prioritas. Pengawalan akan dilakukan lebih sederhana tanpa penggunaan sirene maupun strobo yang mencolok, kecuali jika memang diperlukan.

“Jika memang tidak menjadi prioritas, kami tidak akan melakukan pengawalan berlebihan. Namun untuk pejabat tertentu tetap ada mekanisme pengawalan, hanya saja tanpa penggunaan sirene maupun strobo yang mencolok,” ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ketertiban lalu lintas di Kuningan dapat semakin ditingkatkan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo yang berlebihan dapat teratasi. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan