Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Lingkar Timur, Kuningan, yang sempat menjadi misteri, akhirnya menemui titik terang. Setelah penyelidikan intensif, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan menetapkan sopir dump truck sebagai tersangka utama.
Kejadian bermula ketika petugas Unit Gakkum menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 02.15 WIB pada Senin, 27 Oktober 2025, tentang kecelakaan lalu lintas di Jalan Lingkar Timur. Petugas segera menuju lokasi, melakukan olah TKP, dan mengevakuasi korban ke RSUD 45 Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Pandu Renata Surya, dan Kanit Gakkum Iptu Sri Martini, menjelaskan bahwa kejadian ini sempat viral di media sosial karena dugaan pembunuhan.
“Meskipun minim bukti dan saksi, petugas Unit Gakkum terus melakukan penyelidikan. Akhirnya, terungkap bahwa kejadian ini bukan pembunuhan, melainkan kecelakaan lalu lintas,” terang Kapolres, Senin (17/11/2025).
Menurut Kapolres, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sepeda motor Yamaha Mio E-4688-AT yang dikemudikan AHM (17), warga Cirebon, melaju dari arah Ancaran menuju Sampora. Saat melintas di jalan menurun, motor tersebut diduga menabrak bagian belakang dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV No. Pol. E-8744-ME yang dikemudikan oleh S, yang berjalan searah di depannya. Benturan keras menyebabkan pengendara motor terpental dan meninggal dunia.
Penelusuran intensif dilakukan melalui rekaman CCTV di berbagai titik, termasuk Command Center Pemda Kuningan, tempat usaha, masjid, hingga lokasi pengepokan pasir. Dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan kecocokan ciri kendaraan dump truck yang melintas tidak lama setelah kejadian.
Petunjuk penting muncul saat anggota mendapatkan informasi dari seorang warga di Desa Cidahu yang mengenali dump truck berwarna hijau berdasarkan foto dari rekaman CCTV. Kendaraan itu diketahui milik S (25), warga Desa Kamarang Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.
“Setelah melakukan penelusuran di lokasi-lokasi yang dicurigai, petugas menemukan kendaraan dump truck sesuai ciri dalam CCTV berikut pengemudinya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui terlibat kecelakaan pada malam tersebut,” terang Kapolres.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dump truck lainnya yang berwarna kuning No. Pol. E-9157-MB yang dikemudikan teman tersangka karena terlihat bersama dump truck hijau sesaat setelah kejadian.
Saksi menerangkan bahwa kedua dump truck sempat berhenti bersama di dekat sebuah toko, dan para pengemudinya tampak memeriksa kerusakan pada bagian belakang dump truck kuning. Tidak lama kemudian, saksi mendapat informasi dari pengemudi travel bahwa terjadi kecelakaan di lokasi tebing Jalan Lingkar Timur.
“Informasi dari para saksi sangat membantu dalam menguatkan rangkaian peristiwa. Kami dapat menyimpulkan bahwa sepeda motor korban menabrak bagian belakang dump truck tersebut,” ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka S mengakui mendengar benturan keras dari belakang kendaraannya. Namun, ia memilih melanjutkan perjalanan karena kondisi gelap dan mengaku tidak melihat korban.
Dengan serangkaian alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4), (1) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Kuningan.
Kapolres menegaskan bahwa petugas berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional.
“Kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kuningan dan terus melengkapi berkas perkara. Penanganan kasus ini kami lakukan secara transparan dan sesuai prosedur,” tegas Kapolres.
Berkas perkara saat ini masih dalam proses pendalaman, sementara petugas terus melengkapi keterangan pendukung untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan ditetapkannya tersangka, harapan akan keadilan bagi korban dan keluarga semakin besar. Pihak kepolisian terus berupaya menuntaskan kasus ini hingga tuntas, memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas. (Abel)














