Bingkaiwarta, CIAWIGEBANG – Jajaran Polsek Ciawigebang Polres Kuningan melaksanakan operasi pekat dengan personil gabungan Polsek, Koramil dan PoL PP Kecamatan Ciawigebang, Selasa (9/11/2021).
Berbekal info dari tokoh masyarakat Desa Cikubangmulya, Kecamatan Ciawigebang, bahwa diduga di salah satu rumah warga berinisial Suk, alias (Ciwak) warga Dusun Pahing Rt 001 Rw 001 Desa Cikubangmulya, Kecamatan Ciawigebang melakukan aktifitas berupa adanya rumah dijadikan tempat karaoke untuk umum yang diduga tanpa ijin dari Pemda Kuningan.
“Kami mendapat info dari tokoh desa setempat, bahwa tempat hiburan tersebut tidak berijin dan bahkan meresahkan warga. Dengan cepat kami merespon laporan warga dan langsung melaksanakan operasi pekat tadi malam,” kata Kapolsek Ciawigebang Kompol Her Budiman, S.Sos., M.A.P kepada bingkaiwarta.co.id, Rabu (10/11/2021).
Kapolsek yang memimpin langsung kegiatan operasi pekat dengan personil gabungan tersebut, melakukan penyelidikan dan cek langsung ke lokasi. Dan ternyata benar rumah salah satu warga berinisial Suk, alias (Ciwak) selalu dijadikan tempat karaoke.
Team dengan personil gabungan mendatangi rumah kediaman yang dijadikan tempat karaoke, setelah dilakukan pengecekan bahwa benar ada beberapa kamar ruangan dijadikan tempat karaoke umum.
Setelah dilakukan interogasi oleh Kapolsek Ciawigebang kepada pemilik Karaoke, yang berinisial Suk, alias (Ciwak) mengakui bahwa benar rumahnya dijadikan tempat karaoke, dan belum ada surat ijin dari Pemda Kuningan.
“Kami menghimbau kepada pemilik karaoke tersebut agar segera tutup dan tidak ada aktifitas serta tidak adanya peredaran dan penjualan miras, untuk menjaga Kamtibmas. Sehingga wilayah Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan menjelang pilkades serentak situasi dapat berjalan aman kondusif dan nyaman,” tutupnya. (Abel Kiranti)