Bingkaiwarta, CIREBON – Akibat kecanduan judi online, AY seorang oknum salah satu pegawai Bank di Kota Cirebon, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota, karena menipu sejumlah nasabahnya.
Dalam menjalani aksinya, AY menawarkan program deposito kepada para nasabahnya, dengan iming-iming mendapat keuntungan yang lebih besar.
“Yang bersangkutan salah satu oknum pegawai Bank, dia seolah-olah membantu nasabah yang awalnya menawarkan produk digital banking,” ujar Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (13/11/2024).
Anggi menjelaskan, setelah para nasabah mengakses produk digital banking tersebut, para nasabah diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik AY.
“Setelah diakses, dana dari rekening nasabah dikuras dan di transferkan ke rekening milik tersangka,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Anggi, uang hasil menipu itu digunakan untuk bermain judi online. “Hasilnya itu dipergunakan untuk pribadi dan digunakan untuk judi online dengan harapan bisa melipat gandakan uang yang dimilikinya,” imbuhnya.
Akibat dari perbuatannya itu, AY berhasil menggelapkan uang sekitar Rp 230 juta milik para nasabah dan Bank tempat ia bekerja. “Total kerugian itu mencapai Rp 230 juta dari bank dan para nasabahnya,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, AY harus mendekam di Mapolres Cirebon Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 49 ayat 1 Undang-undang tahun 1998 tentang perbankan, pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan acaman pidana empat tahun penjara,” tukas Anggi. (SLE)