Bingkaiwarta, CIREBON – Polres Cirebon Kota memfasilitasi pernikahan tahanan di Masjid Adz-Dzikra Mapres Cirebon Kota, Kota Cirebon pada Selasa (27/2/24).
Pria berinisial A (21) merupakan tersangka kasus peredaran narkoba ini tak kuasa menahan air mata saat ijab qobul berlangsung dihadapan petugas KUA dan kerabatnya.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, mengungkapkan, Polres Cirebon Kota menerima permohonan dari keluarga salah seorang tersangka narkotika untuk melaksanakan ijab qobul sesuai dengan rencana yang mereka persiapkan.
“Kami berusaha berempati pada keluarganya dan memang ini permohonan dari keluarga tetap dilaksanakan. Ya kita bantu melaksanakan namun dengan beberapa aturan yang kita batasi tidak bisa dilaksanakan diluar Polres Cirebon Kota,” ungkapnya.
Rizky mengatakan, pernikahan tahanan di Polres Cirebon Kota ini yang pertama kalinya dilakukan di tahun 2024. Tak sempat berbulan madu, mempelai pria harus kembali ke ruang tahanan Polres Cirebon Kota.
“Usai akad nikah, mempelai pria dikembalikan lagi ke ruang tahanan Polres Cirebon Kota,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto mengatakan, mempelai pria berinisial A itu merupakan tersangka dalam tindak pidana peredaran narkoba.
“Jadi si A ini merupakan pengedar obat-obatan terlarang yang baru tertangkap lima hari lalu,” katanya.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan obat-obatan jenis Tramadol sejumlah 500 butir dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (SLE)
