banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Tingkatkan Keselamatan Perkeretaapian, PT KAI Daop 3 Cirebon Gelar Sosialisasi di Sekolah

 

Bingkaiwarta, CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus berkomitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api melalui edukasi kepada generasi muda dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian di sekolah-sekolah yang berada dekat dengan jalur KA di wilayah operasional Daop 3 Cirebon. Kegiatan ini merupakan bagian dari program roadshow keselamatan yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai jenjang pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa di Perguruan Tinggi.

banner 728x250

Manager Humas KAI Daop 3 Muhibbuddin menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan di sepanjang jalur kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon terutama di kalangan sekolah yang berada di dekat jalur kereta api. Pentingnya edukasi keselamatan sejak dini agar kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan di jalur kereta api dapat tertanam kuat dalam diri anak-anak dan remaja.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Melalui edukasi seperti ini, kami berharap para siswa dapat memahami risiko yang ada di perlintasan sebidang dan turut menjadi agen perubahan dalam menyebarkan pesan keselamatan kepada lingkungan sekitarnya,” ujar Muhibbuddin.

Selama bulan Januari sampai Juni 2025 Daop 3 telah melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan perkeretapian sebanyak 23 kali di sekolah. Dalam setiap kegiatan sosialisasi, Tim Pengamanan KAI menyampaikan berbagai larangan aktivitas di sepanjang jalur kereta api seperti, larangan bermain di jalur KA, meletakkan benda di atas rel, melemparkan benda ke kereta api, mencuri atau merusak komponen rel, dan membuang sampah di area sepanjang jalur KA serta mencakup pengenalan kereta api dan profesi di dalamnya, penayangan video simulasi bahaya menerobos perlintasan, penjelasan pasal-pasal hukum terkait, hingga pemaparan dampak kecelakaan di perlintasan sebidang.

Muhibbuddin menambahkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain sebagai angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

KAI Daop 3 Cirebon akan terus melanjutkan program roadshow ini di berbagai wilayah operasional sebagai langkah nyata dalam mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keselamatan bersama demi kelancaran perjalanan kereta api. Kami menghimbau masyarakat untuk memberikan pengertian atau teguran kepada siapa saja yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api, karena ini sangat berbahaya,” tutup Muhibbuddin. (ARL)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!