banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Tingkatkan SDM, Diskopdagperin Kuningan “Geber” 120 Peserta Koperasi

Bingkaiwarta, CIGANDAMEKAR – Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan menyelenggarakan kegiatan Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, di Hotel Grage Sangkan, Jalan Raya Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Senin (25/10/2021). 

Kegiatan yang diikuti oleh 120 orang peserta ini, dibuka secara resmi oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH.
Serta dihadiri oleh Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Drs. Kusmana Hartadji, MM., dan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya Siti Darmawasista, ST., M.Si.

banner 728x250

Kadis Kopdagperin U Kusmana S.Sos., M.Si menyampaikan, perubahan regulasi tahun 2020 dan 2021 akan membantu dalam mendata kembali dan membuktikan koperasi yang benar-benar berjalan di tengah perkembangan zaman. Selain itu, terdata kembali jumlah koperasi yang potensial dengan adanya keharusan koperasi memiliki NIB dan izin usaha berbasis resiko dalam setiap unit usaha. 

“Pelatihan yang dilaksanakan ini merupakan upaya dalam peningkatan SDM pengurus koperasi, Digital Marketing, Kewirausahaan dan Peningkatan kualitas makanan dan minuman,” terangnya.

Ia menyebutkan, kegiatan yang diikuti sebanyak 120 orang peserta ini, berasal dari pengurus koperasi baru dan anggota koperasi yang kompeten karena sudah mempunyai usaha yang dilakukan. 

“Pelatihan ini dilakukan dengan metode vocasional, sehingga lebih banyak aplikasi dari pada ceramah dengan Narasumber berasal dari Kemenkop RI, Dinas KUK provinsi Jawa Barat, Widyauswara UPTD P3W Dinas KUK Jawa Barat, Praktisi Digital dan Praktisi tata boga dari Bandung,” jelasnya. 

Bupati Kuningan H.Acep Purnama mengatakan, melalui pelatihan ini diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan serta meningkatkan kualitas produk anggota koperasi kedepannya sehingga unit-unit usaha yang dijalankan anggota koperasi dapat berjalan dengan baik dan naik kelas. 

“Dengan terbitnya regulasi baru undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil menengah (K-UMKM). Maka koperasi dan UMKM  pada saat sekarang menjadi potensial, karena regulasi dimaksud mempermudah proses perizinan hingga akses pembiayaan. Sehingga UMKM dapat bersaing di pemasaran dan memiliki jangkauan yang lebih luas baik perdagangan dalam negeri maupun ekspor,” kata Bupati. 

Ia menyarankan kepada koperasi agar menempuh proses badan hukum. Menurutnya, bagi koperasi yang sudah siap agar menempuh proses badan hukum karena hal ini akan memberi motivasi kepada kelompok dalam menjalankan manajemen koperasi, agar lebih baik dan memiliki kekuatan hukum.

Bupati berharap dari kegiatan peningkatan kapasitas perkoperasian, kewirausahaan, digital marketing dan peningkatan kualitas makanan dan minuman ini, dapat menjadi modal untuk para koperasi sekaligus menjadi kesempatan untuk masyarakat pelaku usaha dalam menangkap peluang atas kedatangan wisatawan yang berkunjung. 

“Bangun kolaborasi dan sinergitas antar steakholder untuk mengembangkan wilayah lebih komperehensif dalam mengembangkan perekonomian masyarakat secara merata,” pungkasnya. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!