banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Tok! Pelaku Sodomi Divonis 11 Tahun Penjara

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Ketegangan Sidang Putusan Kasus Sodomi, atau Pidofilia, dengan terdakwa Az dan 2 korban bocah berusia 3 tahun dan 6 tahun, warga Lingkung Ciasem, Kelurahan Purwawinangun, Kabupaten Kuningan, akhirnya terjawab. Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Az divonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Vonis itupun, membuat massa pengawal sidang putusan dari warga Lingkung Ciasem dan Pemuda Pancasila Kuningan, tidak puas. Meskipun dari putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa menjawab akan berpikir dulu dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan.

banner 728x250

“Majelis hakim telah memutuskan, terdakwa AZ telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif persetubuhan dan pencabulan. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 11 tahun dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara, kemudian denda Rp100 juta,” ungkap Ketua PN Kuningan, Ali Sobirin MH, kepada awak media.

Ali menjelaskan, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, harus diganti pidana tambahan penjara selama 6 bulan. Diperingatkan juga, terdakwa bisa memperbaiki, menyesali perbuatannya.

Ditanya proses menuju sidang putusan cukup berlarut, Ali Sobirin menyebut, bahwa jadwal persidangan lengkap ada dalam sistem informasi Pengadilan Negeri Kuningan. Prosesnya cukup lama, karena untuk membuktikan kebenaran materil perlu waktu. Apalagi di era pandemic, sistem persidangan juga secara daring, terdakwa berada di Lapas, juga saksi-saksi tidak bisa sidang offline.

Selama itupula, kata Ali, banyak yang mesti dipertimbangkan di dalam persidangan, baik terkait tuntutan penuntut umum maupun terdakwa. “Jadi semua fakta-fakta dipertimbangkan, kemudian dirangkum kedalam sebuah putusan. Artinya, banyak pertimbangan hukum,” pungkas Ali. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!