Bingkaiwarta, JAKARTA – Di tengah simpang siur klaim kepemimpinan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sejumlah tokoh pers nasional angkat bicara untuk meluruskan informasi sekaligus mengedukasi publik dan wartawan di daerah. Salah satunya datang dari Zulmansyah Sekedang, tokoh pers senior yang menegaskan pentingnya kembali berpijak pada fakta konstitusional organisasi.
“Banyak wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Otomatis, ia bukan lagi Ketua Umum, karena keanggotaannya telah gugur. Ini bukan opini, tapi keputusan formal organisasi,” kata Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).
Zulmansyah menjelaskan, bahwa pemecatan Hendry Ch Bangun dilakukan oleh tiga struktur organisasi sah, yaitu :
1. Dewan Kehormatan PWI Pusat – sebagai pengadil etik tertinggi
2. PWI Provinsi DKI Jakarta – tempat HCB terdaftar sebagai anggota
3. Kongres Luar Biasa (KLB) – forum tertinggi organisasi yang memutuskan pemecatan total
Adapun terkait pelanggaran Etik Berat yang dituduhkan, yaitu
• Pengakuan menerima cashback dari dana bantuan Forum Humas BUMN
• Menolak putusan Dewan Kehormatan, lalu memecat pengurus DK secara sepihak
• Membentuk DK tandingan tanpa dasar organisasi
• Mengklaim diri sebagai Ketua Umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI
Status Administratif Terbaru:
• Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB
• Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum dan melarang penggunaan fasilitas organisasi
Zulmansyah mengingatkan pentingnya pemahaman wartawan terhadap struktur hukum organisasi:
• SK Kemenkumham bukan satu-satunya tolok ukur legalitas organisasi, terlebih jika secara etik dan keanggotaan sudah gugur
• Putusan sela pengadilan bukan keputusan final, dan tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan
“Wartawan harus paham perbedaan antara aspek administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah terjebak narasi sepotong,” ujarnya.
Zulmansyah juga menyampaikan bahwa dua kubu PWI saat ini telah sepakat melakukan rekonsiliasi, ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Jakarta yang disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur perwakilan media nasional.
“Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) hasil kesepakatan sedang menyiapkan Kongres Persatuan PWI, yang dijadwalkan paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” jelasnya.
Sebagai penutup, Zulmansyah mengajak seluruh wartawan untuk bersikap dewasa dan profesional dalam menyikapi konflik internal organisasi:
1. Cek fakta sebelum percaya pada klaim dari pihak mana pun
2. Hargai mekanisme organisasi dan hukum internal yang telah dijalankan
3. Dukung rekonsiliasi, bukan memperuncing konflik melalui narasi sepihak
“PWI adalah milik semua wartawan Indonesia, bukan alat justifikasi segelintir orang. Mari kita jaga marwah dan profesionalisme bersama,” tegasnya. (Abel)
