banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Upaya Preventif Judi Merambah ASN, Kemenag Kuningan Gelar Sosialisasi Pencegahan Judi Online

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Judi Online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Dengan tema “Teknologi Cerdas Tanpa Judi, Ciptakan Lingkungan Digital yang Sehat,” kegiatan ini dilaksanakan di Aula MTs Negeri 3 Kuningan, Selasa (23/7/2024).

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber penting, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres Kuningan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan. Sebanyak 200 peserta yang merupakan ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan ikut serta dalam sosialisasi ini. Mereka terdiri dari Pejabat Struktural Kantor, Pejabat Fungsional Tertentu (JFT), Koordinator Umum dan Keuangan, Pengurus Inti Dharma Wanita Persatuan (DWP), Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri, serta Para Penyuluh Agama Islam

banner 728x250

.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Ahmad Handiman Romdony menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Pencegahan Perjudian Daring.

“Amanat Sekretaris Jenderal Kemenag RI menjadi dasar terselenggaranya kegiatan ini dan wajib disosialisasikan secara massif hingga satker Madrasah dan KUA yang kemudian dapat digaungkan di hadapan masyarakat luas. Kegiatan sosialisasi pencegahan judi online bagi ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan ASN mengenai bahaya dan dampak negatif dari judi online. Tema kegiatan ini, dipilih untuk menekankan pentingnya penggunaan teknologi secara bijak dan penuh tanggung jawab,” jelas Dony sapaan akrabnya.

Doni mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi tentang cara-cara mencegah dan mengatasi masalah judi online, mendorong terciptanya lingkungan digital yang sehat dan produktif, serta menguatkan komitmen ASN untuk tidak terlibat dalam judi online.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar mengapresiasi langkah Kemenag yang terdepan dalam upaya tindak preventif ini dan menjadi dasar kedepannya bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan serupa.

Ia mengajak seluruh ASN dan juga masyarakat untuk memfilter akses dalam menggunakan telepon pintar, “Judi sudah marak dan bertebaran iklan dimanapun kita mengakses internet. Kita perlu hati-hati dan bisa memfilter. Jangan mudah terpancing dengan Judi Online. Tidak ada yang menjadi kaya karena Judi, malah sebaliknya,” ungkap Sekda Dian.

Ditempat yang sama, Kepala Kejasaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah menerangkan terkait sanksi pidana terhadap Judi Online yang termaktub dalam pasal 303 KUHP. Selain itu, ia juga menyampaikan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri juga berupaya dalam mencegah tindak pidana perjudian, “Kami dari Kejasaan Negeri melakukan upaya preventif tindak pidana judi online diantaranya melaksanakan sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perjudian dengan melibatkan Bidang Pendidikan, Pemerintah Kabupaten, dan Aparat Penegak Hukum. Selain itu, kita juga perlu menindak tegas para pelaku tindak pidana perjudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi disparitas secara nasional,” terang Dudi.

Kapolres yang dalam hal ini wakili oleh Kapolsek Kecamatan Cigugur, AKP Abdul Majid mengajak untuk sama-sama memerangi judi online. Ia menyampaikan pemain judi di Indonesia sudah mencapai puluhan ribu. “Kita harus memerangi bersama, pemain Judi Online sangat fantastis hingga mencapai 201.122 pemain,” kata Kapolsek.

Ketua MUI Kabupaten Kuningan, K.H. Dodo Syarif Hidayatullah juga menyoroti dari sudut pandang Islam, “Judi sudah merebak di berbagai zaman, bahkan ada di zaman nabi dan termaktub dalam Al-Qur’an seruan untuk meninggalkan tindak pidana judi, yaitu Surat Al-Maidah ayat 90 dan Al-Baqarah ayat 219. Bahwa judi tidak akan menjadikan pelakunya kaya. Apabila ingin beruntung maka jauhilah judi sebagaimana ayat tersebut”, ungkapnya.

Dengan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Preventif Judi Online ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran ASN, khususnya ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, mengenai pentingnya penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. Sosialisasi ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang sehat dan bebas dari aktivitas perjudian daring. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!