banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Urus Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah dan Terjangkau Tanpa Calo

Bingkaiwarta, PALEMBANG – Masyarakat kini dapat mengurus sertipikat tanah secara mandiri dengan lebih mudah dan biaya yang lebih terjangkau. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk langsung datang ke Kantor Pertanahan tanpa menggunakan jasa calo, sehingga proses pengurusan berkas tanah menjadi lebih transparan dan efisien.

Kemudahan ini dirasakan langsung oleh Farida Husin (67), warga Kota Palembang, yang pada Selasa (7/10/2025) datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang tanah miliknya.

banner 728x250

“Tanah saya selama ini belum bersertipikat. Saya ingin mengurus semuanya sendiri. Tidak mau lewat orang, karena kalau pakai calo, uang sudah keluar tapi urusan belum tentu selesai. Kalau urus sendiri, kita lebih puas,” tegas Farida Husin.

Setelah mengurus sendiri, Farida Husin merasa bahwa proses pengurusan sertipikat sangat mudah dilakukan secara mandiri. Ia menjadi lebih paham mengenai proses resmi dan informasi biaya layanan yang transparan. Sebaliknya, ia khawatir dengan risiko jika menggunakan jasa calo.

Farida Husin menambahkan bahwa informasi mengenai pengurusan mandiri ini mudah diperoleh dari media sosial. “Saya dengar di media sosial, di mana-mana, bahwa urus sertipikat bisa dilakukan dengan mudah secara mandiri. Makanya saya urus sendiri,” ungkapnya.

Di loket layanan, Farida Husin mendapatkan informasi bahwa estimasi proses pembuatan sertipikat pertama umumnya memakan waktu 98 hari kerja. Perkembangan proses berkas juga dapat dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga tidak ada alasan untuk merasa kesulitan mengurus sertipikat secara mandiri. “Nanti pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” jelas petugas kepada Farida Husin.

Senada dengan Farida Husin, Zaman (60) juga memilih untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya di hari yang sama. “Saya urus sendiri untuk mendapatkan pengalaman. Pelayanannya juga baik,” ujarnya.

Zaman berharap pelayanan di Kantor Pertanahan ke depan akan semakin cepat dan mudah, sehingga semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk mengurus berkas pertanahan secara mandiri. (Abel/hms)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan