banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Warga Sliyeg Indramayu Edarkan Sabu Puluhan Gram, Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Indramayu

Bingkaiwarta, INDRAMAYU – LH (47 tahun), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu diamankan polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Pasalnya dia, dengan sengaja mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan LH, polisi menyita barang bukti sabu seberat 61,25 gram siap edar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini LH masih menjalani pemeriksaan penyidik Polres setempat.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara, membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (24/10/2025).

banner 728x250

Menurut Boby, LH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sliyeg pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin. Saat personilnya melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 61,25 gram yang disembunyikan di berbagai tempat dalam rumah tersangka. Selain itu, satu unit timbangan digital, dua gulung lakban hijau, gunting kecil, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat untuk bertransaksi.

“Barang bukti sabu seberat 61,25 gram itu disembunyikan di berbagai tempat, seperti di dalam tas kecil warna merah, celana jeans, serta dibungkus menggunakan plastik bekas biskuit,” papar Boby.

pengungkapan itu, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi ini, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa paket sabu siap edar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Kami segera melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Karena perbuatannya, LH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Indramayu. Narkotika tidak hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Boby. (ARL)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan