Bingkaiwarta, KUNINGAN – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kos Siaga Indah, Kecamatan Kuningan, telah berhasil diamankan oleh Polres Kuningan pada Kamis (11/12/2025) sore. Kejahatan yang terjadi pada 5 Desember 2025 lalu memanfaatkan kepercayaan dalam pertemanan sebagai modus utama, dengan pelaku menggandakan kunci motor korban sebelum melakukan aksi.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar dalam rilis resmi menjelaskan, “Sore hari ini kami merilis hasil pengungkapan tindak pidana curanmor yang terjadi di kosan Siaga Indah. Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Desember, dan saat ini tiga orang tersangka telah kami amankan,” ungkap Kapolres dihadapan awak media.
Ketiga tersangka berinisial DK, AN, dan AR – dengan AR sebagai penadah yang berdomisili Kabupaten Cirebon. Dua pelaku utama, DK dan AN, telah menyusun rencana pencurian jauh hari sebelumnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan salah satu pelaku memiliki hubungan pertemanan dengan korban.
Modusnya, pelaku meminjam motor milik korban dengan dalih tertentu, kemudian DK menggandakan kunci kontak. STNK motor juga dikuasai untuk mempermudah penjualan. “Kunci duplikat diberikan kepada pelaku lain untuk melakukan aksi. Pada hari kejadian, korban diajak makan, dan pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil motor,” jelasnya.
Bahkan sebelum aksi, motor milik korban telah diposting di Facebook oleh pelaku untuk mencari calon pembeli, membuktikan perencanaan yang matang. Motor Honda Beat Pop hasil pencurian tersebut akhirnya dijual kepada AR dengan harga Rp 3 juta.
Menurut pemeriksaan, AN sebagai pengambil motor baru pertama kali melakukan aksi, namun unsur kesengajaan terlihat jelas. Ketiga pelaku diamankan dalam waktu singkat oleh tim Unit Reskrim Polsek Kuningan dan Subnit Resmob Polres Kuningan: DK dan AN ditangkap di Kuningan, sedangkan AR di Cirebon.
“Motif ketiganya murni ekonomi,” tegas Kapolres.
DK dan AN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (hukuman maksimal 7 tahun penjara), sedangkan AR sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP (hukuman maksimal 4 tahun penjara).
Kapolres menegaskan Polres Kuningan tidak akan memberi ruang bagi curanmor yang meresahkan masyarakat, dan mengimbau warga untuk menggunakan kunci ganda serta tidak meninggalkan dokumen penting di motor.
“Waspada bahkan terhadap orang yang dikenal dekat – kepercayaan sering dimanfaatkan pelaku kejahatan,” pungkasnya. (Abel)














