Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satu orang Narapidana Terorisme (Napiter) inisial I secara resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB), Rabu (3/5/2023). Napiter tersebut mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) karena telah memenuhi beberapa syarat diantarnya telah ikrar untuk setia kepada NKRI.
Kalapas Kuningan Kurnia Panji Pamekas menegaskan, bahwa narapidana tersebut sudah kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari hati nuraninya sendiri.
“Disaksikan oleh Allah SWT dan disaksikan juga oleh stakeholder yang hadir bahwa rekan kita sudah kembali ke NKRI. Dengan demikian kami ucapkan terimakasih karena sudah menyadari kesalahan dan kembali ke jalan yang seharusnya, mudah-mudahan bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan berbaur kembali dengan masyarakat tanpa ada sesuatu hal yang menghalangi,” ungkap Panji.
Panji berharap pembebasan bersyarat ini dapat membantu narapidana terorisme untuk dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat dan mengubah perilaku buruknya.
Di sisi lain pihak Densus 88 Jawa Barat mengucapkan terimakasih kepada Lapas Kelas IIA Kuningan yang telah membantu membina napiter tersebut. Selain itu pihak Densus juga berharap ketika napiter sudah kembali ke keluarga masing-masing, ilmu yang didapat selama di dalam lapas bisa berguna dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat.
Dalam kesempatan ini turut hadir perwakilan dari Polres Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, Korem Cirebon, Badan Intelijen Negara, Densus 88 Cirebon, Kesbangpol Kabupaten Kuningan dan Balai Pemasyarakatan Cirebon. (Abel)