Bingkaiwarta, KUNINGAN – Proses kasus dugaan mesum Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kuningan, IF, terus disorot publik. Pasalnya, sampai hari ini IF masih aktif sebagai anggota DPRD Kuningan. Bahkan, menurut informasi yang beredar, IF sempat melakukan kunjungan ke daerah konstituennya beberapa hari yang lalu.
“Secara tertulis, IF kan sudah mengundurkan diri sebagai anggota legislatif. Bahkan surat pengunduran diri tersebut Ia tanda tangani diatas materai dan di publish di media. Wajar saja kalau publik bertanya tanya tindak lanjut dari kasus mesum IF,” kata Ketua Karang Taruna Desa Kutakembaran, Noval, kepada bingkaiwarta.co.id, Jumat (24/9/2021).
Dikatakan Noval, Partai PKS terkesan lelet dalam menangani kasus mesum IF. Padahal kejadian serupa bukan hanya sekali terjadi. “Jangan sampai PKS kehilangan suara dan masyarakat tidak simpatik lagi dengan partai berlambang dakwah ini,” tandasnya.
Menanggapi sorotan publik, Ketua DPD PKS Kuningan, Dwi Basyuni, akhirnya angkat bicara. Menurutnya, soal IF, yang proses itu DED (Dewan Etik Daerah). Kemudian hasilnya, disampaikan ke DSY, (Dewan Syariah Wilayah). Baru disana ada pembahasan tingkat wilayah.
“Sebagai ketua DPD, saya tidak mempunyai kewenangan memproses masalah IF. Kewenangannya ada di 2 lembaga itu. Yaitu DED dan DSW. Tapi setahu saya, DSY sudah kembali menugaskan DED untuk proses penyelidikan, kejadian sesungguhnya seperti apa,” kata Dwi saat dihubungi awak media.
“Jadi saya pribadi di DPD, tidak punya kewenangan untuk menyelidiki,” lanjutnya lagi.
Lantas, saat ditanya apakah prosesnya di DED harus lama seperti ini, Dwi Basyuni menjelaskan, jangankan masalah IF yang begitu, perlu penyelidikan, proses almarhum Ustad Asril saja, belum selesai sampai hari ini. Ia masih menunggu juga.
“Kita belum tahu kabar terakhirnya gimana. Jadi yang meninggal saja prosesnya lama, apalagi yang IF harus ada penyelidikan oleh DSY, DED. Saya pernah ketemu di wilayah itu, memang DSY menugaskan DED untuk penyelidikan yang sesungguhnya. Ini tugas DED,” ujarnya.
Ditanya gambaran hasilnya dari proses DED, Ia berkilah dirinya bukan di DED. Tembusan dari DED kepada dirinya sebagai Ketua DPD juga belum ada. Prosedurnya setelah di DED, kemudian dibahas, kemudian dikirim ke wilayah.
Soal kasus IF, lagi-lagi Ia berkilah tidak tahu secara detail hasil penyelidikan DED, jadi untuk mensikapi belum bisa. Ia akan tahu hasilnya, kalau ada keputusan wilayah nanti. Jadi belum bisa kasih komentar, mohon maaf.
“Tapi di PKS apapun ada bagian-bagian yang melaksanakan tupoksinya masing-masing, termasuk hal-hal tadi (kasus IF, red),” pungkas Dwi Basyuni. (Abel Kiranti)