Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sebanyak 5 tersangka kasus narkoba berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kuningan. Salah satunya adalah residivis yang baru sebulan menghirup udara bebas di Kabupaten Kuningan.
“Selama periode Agustus 2023 Satres Narkoba Polres Kuningan telah berhasil membekuk 5 tersangka kasus narkoba. Bahkan salah satunya residivis narkoba yang baru sebulan keluar dari penjara,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam Konferensi Persnya, Kamis (24/8/2023).
“Semuanya berasal dari Kabupaten Kuningan, mereka berinisial LTS (36), JS (41), DS (26), ADA (21), dan SH (25). Sedangkan satu tersangka yakni JS merupakan residivis kasus narkoba,” jelasnya.
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 3,96 gram sabu-sabu, 23,95 gram ganja, dan 150 obat keras tanpa izin edar. Kemudian 11 butir psikotropik jenis riklona, serta 10 butir psikotropika jenis merlopam.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. “Setiap pelaku tindak pidana tersebut akan kami usut sampai tuntas dan kami tindak tegas,” tandas Kapolres.
Para tersangka perkara sabu-sabu, sambung Kapolres, dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Kemudian perkara obat keras tanpa izin edar dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Untuk perkara ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Dan perkara psikotropika jenis riklona dan merlopam dijerat Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Abel)