banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Mulai Hari Ini, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA, Ini Syaratnya

Bingkaiwarta, CIREBON – Kementrian Perhubungan RI melalui Surat Edaran No: 89 Tahun 2021, telah memperbarui aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, termasuk diantaranya persyaratan perjalanan pada anak usia di bawah 12 tahun yang kini dapat menggunakan layanan kereta api.

“Terhitung hari ini, Jumat (22/10/2021), sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021, bahwasannya anak-anak usia di bawah 12 tahun telah dapat menggunakan jasa layanan Kereta Api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” Jelas Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

banner 728x250

Persyaratan bagi calon penumpang pada KA Antar Kota/ Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tersebut di antaranya pelanggan KA sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.

“Menunjukan Surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam,” kata Suprapto, Jumat (22/10/2021).

Selain itu, lanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehlan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta telah memenuhi persyaratan tes bebas dari Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Antigen.

Disebutkan Suparapto, bagi penumpang kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pihak PT KAI memohon maaf apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata dari KAI Daop 3 Cirebon yang selalu konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Suprapto.

Tercatat terhitung mulai dioperasionalkannya layanan Rapid Test Antigen di 4 stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon (Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Brebes dan Stasiun Jatibarang) pada Bulan Juli 2020 hingga sampai 20 Oktober 2021, jumlah penumpang KA yang telah menggunakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun mencapai 87.870 orang. (irgun)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!