banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Aryansa: Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Bingkaiwarta, CIREBON – Kejaksaan Negeri Kuningan telah melaksanakan Program Jaksa Menyapa bersama Radio Republik Indonesia Cirebon PRO 1 FM 94,8 dengan Tema “Peran Kejaksaan dalam Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”, kemarin.

Dalam pelaksanaan Jaksa Menyapa tersebut hadir sebagai narasumber yaitu Aryansa, SH. (Kasi Intelijen), Wawan Gusmawan, SH (Kasubsi A) dan dipandu oleh Presenter Nono Kartono.

banner 728x250

Dalam pelaksanaan Jaksa Menyapa, narasumber menjelaskan Peran Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi sangat sentral karena kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 merupakan lembaga yang menentukan apakah suatu perkara Tindak Pidana dapat diajukan ke persidangan atau tidak, sesuai ketentuan peraturan Kejaksaan adalah salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang dapat melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan suatu Tindak Pidana serta melaksanakan Fungsi dan Tugas sebagai JPN dalam perkara Perdata.

Kasi Intel menjelaskan, dewasa ini kebijakan pemerintah pusat mengedepankan asas hukum ultimum remedium yang mengatakan hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum sehingga aparat hukum turun tangan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan khususnya dalam menindaklanjuti laporan aduan dari masyarakat, sehingga dalam menyelesaikan masalah tersebut APH Kejaksaan tidak langsung menggunakan proses pidana akan tetapi mengedepankan penyelamatan keuangan negara adapun terbukti adanya niatan jahat (Mens Rea) maka akan di proses sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Kejaksaan Negeri Kuningan mengedepankan upaya Preventif (Pencegahan) dengan melaksanakan berbagai program kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum akan tetapi apabila upaya preventif telah maksimal dilakukan tetap saja melanggar hukum, maka upaya refresif tetap dilaksanakan oleh aparat penegak hukum,” jelas Aryansa.

Dalam kegiatan ini, terjadi dialog interaktif dengan pendengar melalui line telepon dan WhatsApp. Ada sekitar 20 pertanyaan yang mempertanyakan tentang upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kejaksaan, dan dijawab langsung oleh Kasi Intelijen dan Kasubsi A Kejaksaan Negeri Kuningan.

Dengan demikian, motto Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan dengan jargon “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” dapat tercapai. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!