Bingkaiwarta, KUNINGAN – Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh pelanggan terkait pembayaran tagihan air. Imbauan ini menyusul laporan maraknya kasus pembayaran tidak resmi yang dilakukan melalui pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kampanye resminya yang bertajuk “Hati-hati, Jangan Asal Bayar Tagihan Sembarangan!”, PAM Tirta Kamuning menegaskan bahwa pembayaran tagihan air hanya dapat dilakukan melalui saluran resmi berikut:
– Loket resmi PAM Tirta Kamuning
– Kas keliling SITIRKAM
– Petugas penagihan dengan kwitansi resmi
– Online / PPOB (Payment Point Online Bank)
Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra juga mengingatkan pelanggan untuk tidak menyerahkan uang pembayaran kepada siapapun tanpa menerima bukti pembayaran yang sah, serta tidak melakukan transaksi ke rekening pribadi petugas. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penipuan berkedok pembayaran tagihan air. Pastikan pembayaran dilakukan di kanal resmi yang sudah kami sediakan,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan, PAM Tirta Kamuning telah menyediakan fitur “Cek Tagihan Mandiri” melalui situs resmi mereka. Pelanggan dapat memindai QR Code yang tersedia di berbagai media informasi resmi untuk mengetahui jumlah tagihan air bulanan secara mandiri.
Selain melalui situs resmi, pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai platform PPOB terpercaya, antara lain:
– BRI Mobile, BRIVA, BRI Link
– BSI Mobile
– BNI
– Bank Jabar, Bank BJB
– Bank Mandiri
– Bank BTN
– Bank BCA
– Aplikasi ritel dan dompet digital seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Gopay, OVO, Grab, dan LinkAja
PAM Tirta Kamuning juga mengingatkan pelanggan untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulannya guna menghindari sanksi denda dan penutupan layanan air. Kedisiplinan dalam membayar tepat waktu sangat penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan dan kelancaran pasokan air bersih bagi seluruh masyarakat Kuningan.
Dengan membayar tagihan air melalui saluran resmi dan tepat waktu, pelanggan turut berkontribusi dalam menjaga transparansi dan kepercayaan terhadap pelayanan PAM Tirta Kamuning. “Langkah kecil Anda membantu kami tetap bersih, transparan, dan terpercaya,” tandasnya. (Abel)
Untuk informasi lebih lanjut atau melaporkan keluhan layanan, pelanggan dapat menghubungi:
– Call Center: (0232) 871190
– Pengaduan Terpadu (WhatsApp): 0852 9585 0666
– Email: [email protected]
– Alamat: Jl. R.E. Martadinata No. 527, Kuningan 45514
– Instagram: @pam_tirtakamuning_kuningan













