banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menggelar Kuliah Umum Nasional di Universitas Majalengka

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menggelar Kuliah Umum Nasional di Universitas Majalengka

Bingkaiwarta, MAJALENGKA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menggelar Kuliah Umum Nasional di Universitas Majalengka (UNMA) dan

mengusung tema Membangun Resiliensi Generasi Muda di Tengah Ancaman
Narkotika pada Kamis 6 Agustus 2026, di Auditorium Universitas Majalengka dan disiarkan live melalui youtube Universitas Majalengka.

banner 728x250

Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., M.Si hadir sebagai narasumber utama pada kuliah umum di Universitas Majalengka. Selain kepala BNN RI, Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.Si serta Rektor Universitas Majalengka Dr.H. Otong Syuhada, S.H.,M.H turut hadir dalam rangkaian kegiatan dan diikuti oleh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten
Majalengka, Mahasiswa Universitas Majalengka serta masyarakat umum.

Melalui kuliah umum ini menjadi salah satu bagian dalam upaya BNN memperkuat literasi dan ketahanan generasi muda dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. BNN ingin memperluas edukasi mengenai bahaya narkotika sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang memiliki ketahanan diri dan mampu menjadi agen pencegahan di lingkungan masing- masing.

Kepala BNN RI menegaskan bahwa Perang melawan narkotika merupakan
tanggung jawab kita semua, masyarakat, tokoh agama, mahasiswa sebagai agen
perubahan dan penerus bangsa. “ kegiatan ini diharapkan dapat mempererat kolaborasi anatara Pemerintah, Institusi Pendidikan, Tokoh Agama dan Masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari narkoba. Kuliah umum Nasional dengan tema “Membangun Resiliensi Generasi Muda di Tengah Ancaman Narkotika”, sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi saat
ini yakni daya tahan atau kemampuan untuk menolak pengaruh buruk dan bangkit
dari tekanan namun tetap berdiri tegak untuk menjaga masa depan.” ujarnya.

Dalam konteks narkotika berarti kemampuan untuk berkata tidak atau Say No to Drugs. Hal ini pun berarti kemampuan menjaga diri dan lingkungan serta berani untuk menjadi bagian
dari solusi. “Saat ini, Indonesia telah berlayar kepada cita-cita besar, yakni Visi Indonesia
Emas 2045. Kiranya tepat pada 1 abad kemerdekaan nanti Indonesia dapat berdiri
sejajar dengan negara-negara maju yang artinya dapat berdaulat secara ekonomi dan
unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, kemajuan ekonomi, infrastruktur dan teknologi tidak akan berarti apabila generasi muda kehilangan kesehatan, karakter, integritas dan produktivitas.” ucapnya.

Indikator negara maju bukan sekadar banyaknya gedung bertingkat, jalan tol, bandara dan pabrik. Tapi semua itu
akan kehilangan makna apabila dikelola dengan SDM yang tidak sehat dan tidak
berkarakter serta terjerat narkotika. Hal ini pun menjadi terpenting, Majalengka memiliki posisi strategis dalam dinamika Provinsi Jawa Barat karena saat ini sudah ada Bandara Kertajati begitupula dengan jalan tol. “Perkembangan narkotika saat ini menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir, dengan memanfaatkan system Teknologi digital, jaringan pengiriman barang, sistem keuangan modern dan komunikasi lintas negara. Ini perlu diperhatikan karena Indonesia berada pada posisi yang sangat rentan. Letak geografis yang strategis, garis pantai yang sangat Panjang, wilayah kepulauan sangat luas dan
mobilitas penduduk semakin tinggi.” katanya.

Berdasarkan World Drug Report 2026 (UNODC) diperkirakan 331 Juta orang
di dunia menggunakan narkoba di tahun 2024. Melalui data BRIN dan BPS angka
prevalensi tertinggi di Indonesia sebesar 2,53% di usia 15 – 24 tahun dan total
penyalahgunaan di tahun 2023 terdapat di angka 2,11%. Jika dikonversikan jumlah
penduduk yang terpapar sejumlah 4,15 juta jiwa penduduk usia produktif dari hampir
270 juta penduduk Indonesia. Kelompok usia 15 – 24 tahun mendominasi 33% dari
seluruh kasus penyalah gunaan narkotika di Indonesia, dan ini berarti 1 dari 3
penyalahguna adalah generasi muda usia sekolah dan kuliah.

Narkotika tidak hanya merusak tubuh, yakni cara berpikir, pengendalian diri,
kemampuan mengambil keputusan, semangat belajar, produktivitas dan hubungan
sosial. Dampaknya tidak hanya di individu saja, tapi lingkup keluarga, kampus/sosial
pun dapat terdampak bahkan bisa menghilangkan potensi di dunia kerja. Hal ini
menyebabkan negara menanggung beban sosial-ekonomi yang sangat berat.

Melakukan rehabilitasi tidak secepat itu, karena perlu proses yang cukup panjang.
BNN memiliki beberapa tempat rehabilitasi, seperti contohnya IPWL. Hingga saat ini
pun di LIDO (Tempat Rehabilitasi BNN) sudah menampung kurang lebih 200 pasien.
Merujuk hal tersebut, tentunya tantangan yang kita hadapi saat ini sangat
kompleks. Karena sindikat narkotika terus beradaptasi, mereka tidak hanya
menggunakan transaksi secara langsung karena saat ini media sosial dapat menjadi
etalase promosi terselubung.

Aplikasi pesan ter-ekskripsi bisa menjadi ruang
transaksi bahkan aset digital dapat digunakan untuk menyamarkan aliran dana dan
bahkan jasa logistik legal dapat disalahgunakan untuk pengiriman barang terlarang. Perubahan karakter ancaman ini menegaskan bahwa pendekatan konvensional
sudah tidak lagi memadai dan diperlukan strategi adaptif dan progresif yang berbekal
ilmu pengetahuan, teknologi, intelijen serta kolaborasi lintas sektor.

Selain itu, kita sedang menghadapi New Psychoactive Substances (NPS) yakni
Zat Psikoaktif baru yang dimodivikasi secara kimia / sintetis yang menghasilkan efek
seperti narkotika dan muncul lebih cepat daripada proses regulasi. Berdasarkan
pemantauan terbaru, melalui BNN RI dan UNODC di tanggal 4 Agustus 2026, tercatat
1.522 jenis Zat Psikoaktif baru yang tersebar di 155 negara. Di Indonesia, sebanyak
177 jenis NPS telah diregulasi dalam Peraturan Kementerian Kesehatan.

Sebanyak 100 jenis NPS di Indonesia, 95 zat sudah masuk regulasi, namun 5 zat masih belum diregulasi (berbahaya) yakni: Ketamin, Kratom, MDMB-5MethyliNACA, AB-INACA
dan Isopropoxate. Etomidate dikenal sebagai kamuflase narkotika di balik “Vape Getar”.

Biasanya etomidate sering digunakan oleh dokter anestesi atau obat bius medis yang sangat berbahaya jika disalahgunakan di luar pengawasan dokter. Disalahgunakan dengan
dimasukkan ke dalam cairan vape menjadi bahan baku vape, maka dari itu dimasukan
ke dalam kategori zat narkotika. Berdasarkan Peraturan Kemenkes No. 15 Tahun 2025 pada tanggal 28 November, etomidate resmi masuk daftar Narkotika Golongan
II dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pemberantasan.

Lab BNN RI telah menguji 341 sampel cairan vape, ditemukan 11 sampel yang mengandung Synthetic Cannabinoid (Ganja Sintetis) yang telah dimodifikasi menjadi
cair dikemas dengan warna dan wangi buah-buahan, ditemukan pula 1 sampel
mengandung Metamphetamine (Sabu) dan 23 sampel mengandung zat etodimidate.
BNN RI telah merekomendasikan pelarangan vape/rokok elektrik kepada DPR RI,
dikarenakan pintu masuk narkotika cair melalui vape. (ARL)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan