Bingkaiwarta, MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan kepada seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan untuk memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terutama bagi masyarakat yang baru pertama kali mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL.
Imbauan ini disampaikan saat rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulsel, pada Kamis (13/11/2025). Nusron menekankan pentingnya pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem agar mereka memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
“Kalau mau tanah masyarakat punya sertipikat, saya minta tolong Bapak/Ibu Kepala Daerah buatkan peraturan tentang pembebasan BPHTB, khusus untuk rakyat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Supaya tanah mereka punya kepastian hukum,” tegas Menteri Nusron.
Menurutnya, pembebasan BPHTB akan mempercepat proses sertifikasi tanah dan menjadi wujud keadilan sosial. Ia menilai masih banyak tanah di Sulsel yang belum bersertifikat karena terkendala biaya BPHTB.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah kepada sejumlah kepala daerah di Sulsel, termasuk 208 sertipikat untuk Kabupaten Pangkep yang diterima oleh Wakil Bupati Abd Rahman Assegaf.
“Aset ini bukan sekadar dokumen, tapi menjadi bagian dari neraca dan kekuatan finansial daerah. Karena itu kami akan terus bekerja sama dengan BPN untuk menuntaskan penyertipikatan seluruh aset milik Pemda,” ujar Abd Rahman Assegaf.
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, turut hadir dalam rapat koordinasi ini. Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Dony Erwan, beserta jajaran.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan dapat segera mengambil langkah konkret untuk memberikan keringanan BPHTB, sehingga semakin banyak masyarakat yang memiliki kepastian hukum atas tanahnya melalui program PTSL. (Abel/hms)













