Bingkaiwarta, CILIMUS – Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Kuningan mendatangi Pondok Pesantren Al-Kautsar Cilimus, kemarin. Kunjungan tersebut dalam rangka menggelar kegiatan Jaksa Masuk Pesantren dalam memberikan pemahaman hukum kepada semua lapisan masyarakat termasuk kepada para santri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, S.H., M.M. melalui Kepala Seksi Intelijen, Aryansa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Kuningan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan tiap Tahun dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkun).
“Kebetulan tahun ini kami memberikan materi kepada Para santri agar mendapat pendidikan hukum positif Negara yang berlaku di Negara Indonesia untuk bekal nanti para santri terjun bermasyarakat dengan harapan dapat menjauhkan hukuman dan meminimalisir perbuatan melawan hukum,” ujar Aryansa.
Tak hanya itu, pihak Kemenag Kabupaten Kuningan pun turut mendampingi. Hal ini disambut baik oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Kautsar, Ahmad Fauzan,LC serta pemerintah setempat.

“Kami merasa bersyukur kepada Allah SWT dari sekian banyak Pondok pesantren di Kabupaten Kuningan Al-Kautsar telah dipilih dalam program Jaksa Masuk Pesantren untuk mengadakan sosialisasi hukum kepada para santri,” ungkap Ahmad.
Aadapun materi dalam Kegiatan Penyuluhan hukum yang disampaikan seputar tugas dan kewenangan Kejaksaan, penegakan hukum mulai dari penyalahgunaan narkoba, kejahatan dalam media sosial, cyber-bullying, dan perlindungan hukum perempuan dan anak.
Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren merupakan program langkah preventif edukatif dalam rangka langkah strategis pencegahan segala bentuk tindak pidana dengan Moto Penyuluhan Hukum Kejaksaan ‘’Kenali Hukum Jauhi Hukuman” maka diharapkan generasi muda dapat melek Hukum dan mengetahui bahwa hal-hal yang melanggar hukum dapat menghancurkan masa depan kehidupanya. (rmdty)













