banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Beraksi di Area Persawahan, Komplotan Curanmor di Kuningan Berhasil Diringkus

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kuningan berhasil diungkap Satreskrim Polres Kuningan. Seorang residivis berinisial ES (55) kembali berulah dan ditangkap bersama dua rekannya, IA (23) dan EH (52), dengan barang bukti lima unit sepeda motor dan sejumlah alat kejahatan.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat Tim Resmob setelah menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Kharisma di Kebun Cinangsih, Desa Linggaindah, Kecamatan Cilimus, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

banner 728x250

“Setelah laporan kami terima, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli motor yang diduga hasil curian. Transaksi itu melibatkan ketiga tersangka,” ujar Kapolres AKBP M Ali Akbar saat konferensi pers, Selasa (18/11/2025).

Kapolres menjelaskan, tersangka utama ES berperan sebagai eksekutor. Ia menggunakan kunci letter T dan mata kunci yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci motor yang sedang diparkir di area persawahan, saat pemiliknya sedang bekerja.

“Pelaku memanfaatkan situasi ketika motor ditinggal pemiliknya di pinggir sawah atau kebun. Modusnya dilakukan berulang dan terencana,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, ES mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Kuningan dengan modus serupa. Kemudian 3 kasus serupa yang dilakukan tersangka ES di daerah lain.

Tim Resmob awalnya menangkap tersangka EH sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama. Dari pemeriksaan awal, diketahui EH membeli motor hasil curian dari ES melalui perantara IA, yang menawarkan barang curian tersebut lewat media sosial Facebook.

Pengakuan EH mengantarkan polisi pada penangkapan ES dan IA. Ketiganya kemudian digelandang ke Polres Kuningan untuk proses lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 kunci letter T, 2 mata kunci modifikasi, 3 unit handphone berbagai merek, 3 kaleng pylox, serta 1 unit Honda Kharisma warna hitam tanpa pelat nomor. Kemudian beberapa motor lain yang diduga terkait kejahatan para pelaku.

Kapolres menegaskan para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya ES dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, IA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, dan EH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan penadahan motor curian,” katanya.

Polres Kuningan mengimbau masyarakat, untuk selalu mengunci ganda kendaraan serta menghindari memarkir motor di lokasi sepi tanpa pengawasan. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan