Bingkaiwarta, BEKASI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) bersama dengan jajaran Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers, yang berhasil mengungkap dua kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp183 milyar, Selasa (15/10/2024) di Polres Metro Bekasi.
“Tadi Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga menyebut ada ‘potential lost’ hingga 30 triliun rupiah jika kasus mafia tanah ini tidak ditangani, ini adalah langkah konkret dalam memberantas kejahatan pertanahan yang meresahkan,” ungkap AHY.
Menteri AHY mengungkapkan keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak akan tinggal diam. Ini juga menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk terus waspada. “Pelajaran penting bagi masyarakat, segera daftarkan tanah yang dimiliki, jaga sertipikat tanah, dan rawat tanah agar tidak dikuasai pihak lain, jika ditemukan indikasi kejahatan pertanahan, laporkan segera, bersama-sama kita akan gebuk, gebuk, gebuk mafia tanah, serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua,” kata AHY.
Keberhasilan mengungkap tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah. Kejahatan pertanahan ini juga dapat terungkap berkat sinergi dan kolaborasi empat pihak, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda).
“Tanpa kerja sama yang solid, sulit mengungkap kejahatan mafia tanah seperti ini, atas nama Kementerian ATR/BPN dan tentu Satgas Anti-Mafia Tanah, kami semua mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja kerasnya selama ini,” pungkas Menteri ATR/BPN.
Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kab.Bekasi serta Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat dan jajaran pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan. (Abel/hms)