banner 728x250
banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Pemilu 2024 Komposisi Dapil Kuningan Tetap 5

banner 120x600

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi menyatakan, bahwa tahapan panjang penataan Daerah Pemilihan untuk Pemilu 2024 akhirnya tuntas. Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Asep menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 diketahui komposisi Dapil untuk pemililhan calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada Pemilu 2024 masih tetap seperti Pemilu 2019, yaitu 5 Dapil. Tidak hanya komposisi dapilnya, alokasi kursinya pun dipastikan tetap sama, yaitu 50 kursi. Tidak berubahnya komposisi Dapil di Kabupaten Kuningan tidak lepas dari terpenuhinya prinsip penyusunan daerah pemilihan berdasarkan ketentuan pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017.

banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

“Di dalam ketentuan pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa terdapat 7 prinsip penyusunan Dapil, yaitu adanya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, ada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan prinsip kesinambungan,” jelas Asfa panggilan akrab Asep Z. Fauzi, Selasa (7/2/2023).

Dikatakan Asfa, untuk pemililhan calon anggota DPRD Provinsi dan DPR RI pun tidak mengalami perubahan. Untuk pemilihan calon anggota DPRD  Provinsi, Kabupaten Kuningan masih tergabung dalam Dapil Jabar 13 bersama Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. Pun demikian untuk tingkat DPR RI, Kabupaten Kuningan masih tergabung dalam Dapil Jabar X bersama 3 kabupaten/kota tersebut.

“Saya kira komposisi Dapil yang tidak berubah, baik untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, maupun DPR RI, harus disambut dengan baik oleh semua pihak khususnya para aktor politik di Kabupaten Kuningan. Sebab dengan begini, proses sosialisasi kepada masyarakat tidak akan terlalu berat. Pemilih pun tidak akan kesulitan karena relatif sudah mengenal komposisi dapilnya,” ujar Asfa.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kuningan, Maman Sulaeman mengungkapkan tentang komposisi Dapil untuk DPRD Kabupaten Kuningan. Dapil Kuningan 1 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Kuningan, Cigugur, Garawangi, Sindangagung, Ciniru dan Hantara. Dapil Kuningan 2 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Kramatmulya, Jalaksana, Japara, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang dan Pasawahan.

Berikutnya Dapil Kuningan 3 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, Kalimanggis, Lebakwangi dan Maleber. Dapil Kuningan 4 dengan alokasi 8 kursi, meliputi Kec. Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum dan Cibingbin. Sedangkan Dapil Kuninggan 5 dengan alokasi 6 kursi, meliputi Kec. Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang dan Cilebak.

“Untuk tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten Kuningan tergabung di Dapil Jabar 13 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi. Sedangkan untuk tingkat DPR RI, Kabupaten Kuningan tergabung di Dapil Jabar X dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi. Komposisi dan alokasi kursinya sama persis dengan Pemilu 2019,” kata Maman. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!