Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dalam rangka menaikkan indikator angka partisipasi masyarakat dalam melanjutkan sekolah atau Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Kuningan yang cenderung belum optimal (Tahun 2023 baru mencapai 7,89 tahun), dan sesuai dengan program kerja Tim Akselarasi dalam upaya mewujudkan Kabupaten Pendidikan, dipandang perlu dibangun gerakan bersama tentang ajakan untuk melanjutkan sekolah baik ke jenjang formal maupun non formal/kesetaraan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pj Bupati Kuningan Dr. Drs. H. R. Iip Hidajat, M. Pd mengeluarkan surat dengan Nomor : 400.3/842/Disdikbud tentang Gerakan “Beu Sakola” tertanggal 26 Pebruari 2024.
Dalam surat tersebut, Pj Bupati Kuningan meminta agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Mensosialisasikan pentingnya bersekolah kepada peserta didik maupun masyarakat demi membangun masa depan yang lebih baik.
- Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder bidang pendidikan untuk bersinergi dalam menuntaskan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Menengah (Wajar Dikdasmen).
- Memasang banner di lingkungan kerja masing-masing tentang ajakan ke sekolah, melalui program Gerakan “Beu Sakola”. Link banner tersebut dapat diunduh melalui link https://bit.ly/bannerbeusakola
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, U Kusmana, S. Sos., M. Si mengatakan, Slogan “Beu Sakola” ini merupakan ikhtiar dari Tim Akselerasi Kuningan Menuju Kabupaten Pendidikan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan dalam rangka menaikkan indikator angka partisipasi masyarakat dalam melanjutkan sekolah (RLS: Rata-rata Lama Sekolah) yang masih rendah di Kabupaten Kuningan.
“Slogan ” Beu Sakola” ini juga merupakan ajakan kepada seluruh masyarakat dan anak-anak yang putus sekolah, agar bisa melanjutkan pendidikan, baik di sekolah formal maupun non formal,” ujar U Kusmana saat di konfirmasi bingkaiwarta.co.id, Senin (26/2/2024).
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, kata Uu, telah dibuatkan surat Pj. Bupati Kuningan untuk seluruh Satuan Pendidikan dan Desa agar wajib membuat spanduk tersebut dan ditempelkan di seluruh sekolah dan desa masing-masing. (Abel)