Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial T alias Oni (27), warga Kecamatan Patrol, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja kering di sebuah kosan dan rumah kosong di wilayah Kecamatan Patrol.
Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya, Sabtu (22/2/2025).
Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 paket sabu dengan berat bruto 31,14 gram dan netto 29,54 gram, 1 timbangan digital warna hitam serta plastik klip bening untuk mengemas sabu
Selain itu 2 paket ganja kering dengan berat bruto 244,5 gram dan netto 239,5 gram. Ganja ditemukan di sebuah rumah kosong.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.
Tatang memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Indramayu. Narkoba merusak generasi muda dan kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
Saat ini lanjut Tatang, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ucapnua. (ARL)