banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Guru Ngaji Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, Kasat Reskrim : Kemungkinan Korban Bertambah

Guru Ngaji Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, Kasat Reskrim : Kemungkinan Korban Bertambah

Bingkaiwarta, KUNINGAN – HS (35) seorang oknum guru ngaji asal Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi karena telah mencabuli sejumlah anak didiknya sendiri. Parahnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku saat kegiatan belajar mengaji sedang berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa saat di konfirmasi membenarkan, HS ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Penangkapan HS, atas dasar laporan orang tua korban yang tak terima anaknya telah menjadi korban cabul sang guru ngaji tersebut.

banner 728x250

“Tersangka HS sudah kita amankan dan kini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Korbannya tiga murid perempuan yang semuanya masih berusia 9 tahun, dan tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah,” ujar Putu kepada bingkaiwarta.co.id, Jumat (7/2/2025).

Putu menjelaskan, kasus ustad cabul tersebut terungkap oleh salah satu orang tua korban yang mencurigai dengan perubahan perilaku anaknya. Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD terlihat murung dan mengeluhkan sakit saat kencing.

“Saat orang tuanya menanyakan apa yang terjadi, korban pun mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku saat mengaji di salah satu ruang kelas madrasah. Orang tua korban tak terima dengan perlakuan cabul pelaku, langsung melapor ke pihak kepolisian yang langsung kita tindaklanjuti dengan penangkapan pelaku di rumahnya,” jelas Putu.

Diungkapkan Putu, perbuatan cabul itu terjadi dilakukan pelaku saat kegiatan belajar mengaji sedang berjalan. Caranya, pelaku memanggil satu per satu muridnya untuk diajari mengaji dan bersamaan dengan itu tangannya bergerilya meraba bagian tubuh sensitif korban.

“Kejadiannya selepas maghrib di salah satu ruangan kelas madrasah tempat anak-anak tersebut belajar mengaji. Perbuatan cabul terjadi saat pelaku mengajari murid perempuannya satu persatu, sambil tangannya menggerayangi tubuh korban hingga ke bagian organ intim. Tidak sampai terjadi persetubuhan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Putu, ada tiga murid perempuan menjadi korban cabul sang guru ngaji HS. Pelaku yang sudah punya istri dan anak ini pun mengaku perbuatan itu sudah dilakukannya sejak awal Januari lalu.

“Kami masih mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan ada korban lain. Yang jelas, hingga saat ini sudah tiga orang tua yang melaporkan anaknya menjadi korban cabul tersangka HS,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka HS pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Terlebih dengan status pelaku yang seorang tenaga pengajar, hukumannya bisa lebih berat yakni akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti,” pungkas Putu. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!