banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

SP3 Polres Kuningan Sah, Hakim: Langkah Penyidik Sesuai Koridor Hukum

SP3 Polres Kuningan Sah, Hakim: Langkah Penyidik Sesuai Koridor Hukum

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pengadilan Negeri (PN) Kuningan Kelas IB secara resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Wawan Gunawan terhadap Kasat Reskrim Polres Kuningan selaku termohon. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang pengadilan, Jumat (22/5/2026), dan sekaligus mengukuhkan keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kuningan.

Perkara dengan Nomor Register 1/Pid.Pra/2026/PN.Kng ini diajukan terkait penerbitan SP3 atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2018/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 10 Februari 2018. Laporan tersebut dilayangkan pemohon terhadap terlapor bernama Surlan, yang berawal dari kasus sengketa tanah. Pemohon melalui kuasa hukumnya, Kemas Mohammad, S.H., CLA., menilai penerbitan SP3 tersebut cacat hukum, sehingga mengajukan upaya hukum praperadilan.

banner 728x250

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Adri, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Andri, S.H., majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan keberadaan langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.

Di hadapan sidang yang terbuka untuk umum, Hakim Tunggal Adri membacakan amar putusan yang intinya menolak permohonan yang diajukan pemohon dan menyatakan bahwa tindakan penyidik telah benar.

“Menolak permohonan Pemohon serta menyatakan penerbitan SP3 oleh Penyidik Satreskrim Polres Kuningan sah menurut hukum,” tegas Hakim Adri saat membacakan putusan.

Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta hukum bahwa proses penghentian penyidikan tersebut telah ditempuh melalui prosedur yang benar, lengkap, dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menyambut baik keputusan pengadilan. Menurutnya, putusan ini menjadi bukti nyata bahwa kinerja penyidik dalam menangani perkara tersebut sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum.

“Kami mengapresiasi putusan objektif dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kuningan. Sejak awal, proses penerbitan SP3 terhadap laporan Saudara Wawan Gunawan dengan terlapor Saudara Surlan ini telah melalui mekanisme gelar perkara yang panjang, transparan, dan berdasarkan ketiadaan unsur pidana atau bukti yang cukup,” ujar AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi pascasidang.

Lebih lanjut Abdul Azis menegaskan, dengan adanya putusan hakim ini, maka status hukum penghentian penyidikan atas perkara yang bermula sejak tahun 2018 tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak ada lagi keraguan hukum terhadap langkah yang diambil oleh penyidik.

“Putusan ini menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh penyidik Satreskrim Polres Kuningan dinyatakan sah dan kuat di mata hukum. Kami akan terus berkomitmen menjaga profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” pungkas AKP Abdul Azis. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan