Bingkaiwarta, TANGERANG – Sebagai wujud nyata peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan layanan unggulan bertajuk Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS) pada Senin (11/05/2026). Melalui terobosan ini, proses roya atau penghapusan hak tanggungan yang dulunya memerlukan waktu berhari-hari, kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit dengan prosedur yang jauh lebih sederhana.
Kemudahan dan kecepatan layanan ini langsung dirasakan oleh Darmin (45), warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang menjadi salah satu pemohon pertama usai peluncuran berlangsung. Ia mengaku awalnya ragu mengingat anggapan umum masyarakat yang sering menganggap urusan pertanahan memakan waktu lama.
“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama dan berbelit-belit. Namun, ternyata prosesnya sangat cepat dan pelayanannya sangat baik, bahkan hanya sekitar empat menit saja beres berkat LARIS MANIS,” ujar Darmin dengan antusias.
LARIS MANIS merupakan layanan prioritas yang diperuntukkan bagi pemohon yang mengurus sendiri berkasnya (tanpa kuasa), termasuk memberikan kemudahan akses bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Komitmen waktu penyelesaian lima menit tersebut dihitung terhitung sejak pemohon menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).
Sistem layanan ini dirancang dengan konsep “Tanpa Bolak Balik”. Melalui tahap pra-layanan, masyarakat dapat mendaftarkan permohonan secara daring (online) melalui laman resmi https://larismanis-bpnkabtang.id/. Di portal tersebut, pemohon cukup mengunggah dokumen persyaratan untuk melalui tahap validasi, verifikasi data yuridis dan spasial, alih media dokumen elektronik, hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai, pemohon hanya perlu datang satu kali sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyerahkan dokumen fisik dan melakukan pembayaran SPS.
Setelah merasakan langsung kemudahan sistem ini, Darmin berharap stigma masyarakat bahwa mengurus dokumen di BPN itu sulit dan ribet dapat segera hilang.
“Selama ini mungkin masih ada anggapan bahwa mengurus di BPN itu ribet dan sulit. Padahal berdasarkan pengalaman saya sendiri, pelayanannya sangat baik, nyaman, dan tidak susah sama sekali. Saya pun bisa mengurus sendiri tanpa perlu bantuan jasa pihak ketiga,” tuturnya.
Inspektur Wilayah II sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, yang secara resmi meluncurkan layanan ini menjelaskan, inovasi ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, mudah, dan efisien. Terutama mengingat tingginya angka permohonan untuk layanan roya dan waris di wilayah Kabupaten Tangerang. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantah Kabupaten Tangerang.
“Dengan hadirnya layanan ini, kami berharap masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih praktis, tidak perlu berkali-kali datang ke kantor, sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi jauh lebih ringan dan efektif,” ungkap Tri Wibisono.
Layanan LARIS MANIS dibangun di atas empat pilar utama, yaitu:
– Mudah: Persyaratan jelas dan langkah terstruktur, dengan panduan lengkap serta petugas yang siap membimbing.
– Cepat: Berkomitmen selesai dalam 5 menit, didukung sistem terintegrasi, pembayaran terverifikasi otomatis, dan petugas profesional.
– Pasti: Proses terstandar, terukur, dan dapat diandalkan sesuai prosedur baku.
– Tanpa Bolak Balik: Informasi lengkap disampaikan di awal, sehingga tidak ada kunjungan ulang hanya karena kekurangan dokumen.
Sementara itu, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, berkomitmen untuk terus menyosialisasikan inovasi ini hingga ke tingkat paling bawah, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan/desa, hingga tingkat RT dan RW. Hal ini agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan kemudahan yang disediakan.
“Kami berharap layanan ini benar-benar menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Tiga bulan ke depan, kami juga akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan berkelanjutan agar segala kekurangan yang ada dapat diperbaiki, sehingga manfaatnya benar-benar terasa maksimal bagi warga Kabupaten Tangerang,” pungkas Febri Effendi.
Turut hadir dalam acara peluncuran tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis; Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, Fadli Afriandi; serta sejumlah jajaran pejabat dan unsur pemerintah daerah Kabupaten Tangerang. (Abel/hms)













