banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Spesialis Maling Motor Ditangkap Polisi, Kapolres Kuningan : Waspada ! Gunakan Kunci Ganda

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Maraknya pencurian motor di Kabupaten Kuningan, menjadi atensi Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar. Ia mengapresiasi langkah anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan penadahan kendaraan hasil curian.

banner 728x250

“Saya apresiasi langkah Satreskrim Polres Kuningan dalam mengungkap kasus curanmor yang akhir akhir ini marak terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Seperti yang berhasil diungkap yaitu kasus curanmor yang terjadi di halaman parkir Rumah Sakit Umum Permata Kuningan, pada Senin (10/2/2025),” ungkap AKBP Muhammad Ali Akbar dihadapan awak media, Jumat (18/4/2025).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Muhamad Azaria Mahardika (23), warga Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus.‎‎

“Pelaku utama berinisial R (39), warga OKU Timur, Sumatra Selatan, melakukan aksinya saat situasi parkiran rumah sakit dalam keadaan sepi. Dengan menggunakan magnet pembuka tutup kontak dan kunci leter L yang sudah dimodifikasi, pelaku merusak kontak dan membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, untuk pelaku R ini sudah sering melakukan aksi tersebut di 7 TKP di wilayah Jawa Barat, seperti Cirebon, Bogor, Subang dan Karawang. Pelaku selalu mengintai motor pengunjung di Rumah Sakit. Kemudian motor hasil curian dijual kepada tersangka kedua, yakni TAS (27) warga Lampung Utara yang bekerja sebagai sopir bus.

“Pelaku ini merupakan spesialis di tempat tempat umum. Untuk TKP TKP lain masih kita kembangkan,” ujarnya.

‎‎Tersangka T-A-S membeli motor curian seharga Rp3,7 juta, lalu membawa kendaraan tersebut dengan menggunakan bus lintas provinsi jurusan Lampung-Bekasi yang ia kemudikan sendiri.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim Subnit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Kuningan yang langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV di Rumah Sakit.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim menangkap R di RS Sekar Kamulyan Cigugur saat hendak kembali beraksi.‎‎ Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver-hitam, dua unit handphone, satu kunci motor palsu, kunci leter L, magnet pembuka kontak, serta tas dan perlengkapan pribadi lainnya.‎‎

“Tersangka R kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, sedangkan T-A-S dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” terangnya.
‎‎
Atas kejadian tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat khususnya yang memarkir kendaraan di area publik, untuk selalu waspada.

“Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang terpantau CCTV atau petugas keamanan,” tandas Kapolres. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!