banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Terkuak! Satpam Edarkan Sabu dari Barang Bukti Kejari Kuningan

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Seorang pria berinisial NN (34) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 05.00 WIB, didepan halaman rumahnya di Lingkungan Buana Kelurahan Cijoho, Kecamatan/Kabupaten Kuningan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi, penangkapan NN yang bekerja sebagai Satpam Kejaksaan Negeri Kuningan, berawal dari tertangkapnya UM (42) warga Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan pada Sabtu (6/11/2021) lalu. UM ditangkap Satuan Narkoba Polres Kuningan di rumahnya, Jl. Cikawung Kelurahan Cijoho, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, sekira pukul 01.00 WIB.

banner 728x250

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 gram yang disimpan dalam lemari pakaian dan 12 strip obat jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah 120 butir yang disimpan di atas lemari pakaian serta 1 buah handphone,” kata Kasat Narkoba kepada bingkaiwarta.co.id, Sabtu (13/11/2021).

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap UM, ternyata sabu tersebut dibeli dari NN dengan harga 300.000 ribu rupiah sedangkan obat dibelinya melalui online. “Dari pengakuan UM ini, kami kemudian mengamankan NN di kediamannya,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, lanjut Kasat, NN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari barang bukti Kejaksaan Negeri Kuningan pada saat pemusnahan tahun 2019 lalu. Sebelum dijual ke UM, NN menyimpan sabu tersebut di pos satpam selama 3 bulan dan kemudian disimpan di rumahnya.

“Pengakuan NN, Ia sudah dua kali melakukan hal tersebut yaitu pada tahun 2018 dan tahun 2019,” kata Kasat.

Kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki ijin edar sesuai pasal 197 jo pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun dan pidana penjara maksimal 15 tahun untuk Undang-undang kesehatannya. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!