Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satreskrim Polres Kuningan berhasil meringkus 4 orang tersangka yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dalam aksinya, para tersangka melakukan tindakan kriminal di berbagai daerah.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo menyampaikan, dari pengakuan tersangka ada sekitar 41 unit motor pernah digasak dari 3 daerah berbeda. Masing-masing yaitu 30 unit motor di Kuningan, 10 unit motor di Banjar, dan 1 unit motor di Kendal.
“Kalau sesuai LP (laporan polisi) itu jumlahnya 41 unit motor. Ada sebanyak 30 motor dari TKP di Kuningan, 10 unit Banjar, dan 1 itu dari Kendal,” ujarnya saat Konferensi Pers, Rabu (21/6/2023).
Keempat tersangka merupakan warga dari luar Kabupaten Kuningan. Yaitu berinisial H (43) asal Purwakarta, I (27) asal Ogan Komering Ilir, A (40) asal Kota Cirebon, dan M (43) asal Indramayu.
“Peran dari tersangka H ini sebagai eksekutor, sedangkan I dan A itu joki untuk mengawasi sekitar lokasi. Sedangkan tersangka M ini penadah dari barang hasil kejahatan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 unit motor jenis matic. Termasuk alat bantu saat tersangka beraksi yakni kunci pas letter T, 3 buah mata kunci, dan 1 buah magnet.
“Berawal dari penyelidikan mendalam terhadap eksekutor dan joki yang sedang melakukan aksi curanmor, kami berhasil tangkap tangan berikut motor yang dicuri tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap 2 tersangka lain di wilayah Indramayu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana serta pasal 481 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini, petugas terus melakukan penyidikan terhadap 4 tersangka untuk segera naik sidang di pengadilan,” pungkas Kapolres. (Abel)