Bingkaiwarta, KUNINGAN – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan telah melakukan Eksekusi terhadap terpidana atas nama Rastim Yudiana, dan diserahkan ke Lapas Kelas II A Kuningan, Senin (27/11/2023) pukul 01.30 WIB untuk menjalani masa hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, SH melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, SH menjelaskan, bahwa Rastim Yudiana dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4347K/Pidsus/2023 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 50/Pid.TPK/2022/PT.Bdg Juncto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2022.
“Terpidana Rasrim Yudiana telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Desa Sagaranten Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang merugikan keuangan Negara senilai Rp. 247.890.319,00 sehingga terpidana Rastim Yudiana dijatuhi pidana penjara selama 1(satu) tahun 3(tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan,” jelas Brian kepada bingkaiwarta.co.id
Brian mengatakan, setelah putusan inkrah dari Mahkamah Agung Penyidik Tindak Pidana Khusus melayangkan panggilan eksekusi dan setelah panggilan ke 3 terpidana Rastim Yudiana datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Yang bersangkutan menerima serta bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidananya menjalani hukuman berupa Kurungan selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara serta denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, eksekusi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana. (Abel)