banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Perdagangan Ilegal dalam Islam

Oleh: Citra Salsabila (Pegiat Literasi)

Pandemi Covid-19 memang belum diketahui kapan berakhirnya, sehingga rakyat harus menerima hidup bersamaan dengan virus. Begitupula dengan kenyataan bahwa memenuhi kehidupan sehari-hari harus lebih berjuang. Karena selama pandemi, banyak pekerja yang dirumahkan, atau bahkan di-PHK.

banner 728x250

Tak heran, kemungkinan rakyat akan mencari kebutuhan yang murah. Salah satunya, jual beli ilegal yang masih banyak dilakukan rakyat. Terutama daerah-daerah terpencil. Contohnya, yang terjadi di daerah Kabupaten Kuningan yang warganya melakukan jual beli (perdagangan) rokok ilegal.

Walhasil, pemerintah setempat melakukan pengawasan dan penekanan terkait peredaran rokok ilegal. Pemerintah daerah yang bersinergi dengan Bea Cukai Cirebon mengadakan pertemuan dengan warga di daerah Cilimus, tepatnya di Aula kecamatan setempat. Harapannya, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat berkenaan bahaya rokok ilegal. Selain itu, masyarakat mengetahui wawasan tentang cukai, sesuai yang diamanatkan UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Menurut Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.SI yang didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kab. Kuningan Aries Susandi  mengatakan, merebaknya peredaran rokok ilegal akan merugikan penerimaan negara, karena tidak membayar bea cukai. Ditambah akan mendistorsi iklim bisnis yang kompetitif, dimana kemungkinan akan bersaing dalam kualitas tembakaunya (Kuningankab.go.id, (28/09/2021).

Faktanya, peredaran rokok ilegal tidak hanya terjadi di Kabupaten Kuningan, tetapi di beberapa daerah Indonesia. Seperti Banda Aceh, Bandung, Pontianak, dan lainnya. Maka, pihak Bea Cukai melakukan operasi gempur rokok ilegal di beberapa kawasan secara serentak.

Menurut Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara. Mengapa? Dikarenakan rokok tersebut tidak membayar cukai. Ditambah dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan cukai (Merdeka.com, 20/07/2021).

Penyebab Perdagangan Ilegal

Perdagangan rokok ilegal memang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi dengan mudah pula bisa masuk wilayah Indonesia. Terutama daerah pedesaan atau pelosok. Mengapa hal ini terjadi? Mungkin salah satunya belum ada tindak tegas dari pemerintah terhadap perdagangan ilegal. Sehingga, para sales rokok pun gencar menawarkan ke konsumen dengan tidak rasa takut.

Selain itu, dari pihak rakyat pun tidak mengetahui produk rokok ilegal seperti apa. Karena, pada dasarnya ketika merokok pun, rakyat tidak akan berpikir legal atau ilegal, yang terpenting kenikmatannya. Tidak ada perbedaan yang signifikan. Ditambah harganya cukup terjangkau, baik yang grosir maupun satuan.

Maka, adanya sistem yang belum mumpuni dalam menyelesaikan problematika rakyat, sangat wajar masih banyak yang belum diselesaikan dengan tuntas. Sehingga para pengusaha rokok lain pun bebas membelajakan prooduknya, selama diterima baik oleh masyarakat.

Seyogianya, memang pemerintah harus bertindak tegas terhadap perdagangan ilegal. Dan terus-menerus memberikan edukasi berkenaan tentang bahaya rokok ilegal. Walaupun dari sisi bendanya, rokok itu barang yang makruh. Mengapa? Karena membahayakan bagi kesehatan.

Perdagangan Ilegal dalam Islam

Dalam Islam, jual beli perlu diperhatikan beberapa hal menurut Mazhab Syafi’iyah yaitu pertama, kesucian produk. Kedua, dapat diambil manfaatnya. Ketiga, dapat dikuasai. Keempat, mampu untuk menerima produk seketika akad. Kelima, bentuk, ukuran maupun sifat produk diketahui oleh penjual dan pembeli.

Sehingga, perdagangan produk ilegal tidak sah. Karena, kemampuan kedua pihak untuk serah-terima produk gagal terpenuhi. Akibat terhalang oleh regulasi cukai pemerintah RI. Sebuah keterangan dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna’ menyebutkan bahwa Al-Mutawalli mengatakan, andaikata kemampuan dan ketidakmampuan serah-terima produk itu berdiri setara, maka jual-beli tidak boleh (tidak sah).

Hanya saja, pada prinsipnya setiap kaum muslim memiliki hak untuk menjual barang tanpa harus dibebani pajak. Karena itu, jika seorang muslim membawa barang yang ilegal, dalam arti tidak terkena pajak ketika masuk ke negaranya, maka ini sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan transaksi.

Akan tetapi, apabila kondisi jual-beli tersebut membahayakan kemaslahatan banyak orang, seperti adanya penimbunan barang, atau menjadi celah bagi dirinya untuk ditindak oleh pemerintah, maka tidak selayaknya dilakukan seorang Muslim. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berabda,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ahmad 2865, Ibnu Majah 2431, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth).

Seyogianya, bagi setiap muslim, tentu harus menggunakan barang yang halal. Halal sumbernya dan penggunannya. Tidak melihat harga yang murah, tetapi harus memperhatikan barang yang didapatkan. Apakah diharamkan ataupun mengandung syubhat.


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!