banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Bawaslu Kuningan Lakukan Pengawasan Logistik Pemilu 2024, Firman: Surat Suara Adalah Mustika Yang Harus Dipastikan Sampai Pada Pemilih

Bingkaiwarta, CIGUGUR – Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melaksanakan pengawasan terhadap proses pengesetan dan pengepakan logistik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan, dimulai dari tanggal 20 Januari 2024 yang berlokasi di Gudang KPU Kabupaten Kuningan yang beralamat ghdi Desa Cilowa.

Selama masa pengepakan dan pengesetan hingga pendistribusian logistik tersebut, Bawaslu Kabupaten Kuningan memastikan bahwa KPU Kabupaten Kuningan telah memasukkan surat suara dengan sesuai berdasarkan kebutuhan pada setiap TPS, serta memastikan kesesuaian jenis surat suara, kesesuaian kualitas, kesesuaian tujuan dan ketepatan waktu.

banner 728x250

“Hasil dari pengawasan logistik Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan, seperti yang diketahui bahwa pada proses sortir lipat yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan sebelumnya, terdapat 7.148 lembar surat suara yang rusak,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, kepada awak media, Jumat (9/2/2024).

Dijelaskan Firman, bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi sebagai Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kuningan berdasarkan hasil pengawasan tersebut, menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kuningan dan dilakukan tindak lanjut oleh KPU Kabupaten Kuningan dengan mengajukan surat suara pengganti sesuai dengan jumlah surat suara yang rusak.

“Selanjutnya, untuk pemenuhan surat suara yang rusak, KPU Kabupaten Kuningan melakukan penjemputan terhadap penggantian surat suara yang rusak dengan kawalan langsung dari pihak Kepolisian (Polres Kuningan) dan Bawaslu Kabupaten Kuningan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Firman, dalam proses pengepakan dan pendistribusian logistik, diketahui terdapat kekurangan surat suara kembali, adapun jumlah kekurangan surat suara berdasarkan jenisnya, yakni jenis surat suara DPD RI untuk Kelurahan Cirendang dan Cigintung sebanyak 478 lembar untuk di 24 TPS dan 12 TPS. Untuk DPRD Provinsi di Kelurahan Ciporang jumlah surat suara yang kurang sebanyak 2.273 lembar untuk di 22 TPS.

“Selain itu, surat suara DPRD Provinsi untuk Desa Padarek (Dapil I) jumlah surat suara yang kurang sebanyak 136 lembar untuk di 2 TPS. Dan untuk Desa Widarasari (Dapil 2) surat suara DPRD Provinsi yang kurang sebanyak 122 lembar untuk di 1 TPS. Jadi total jumlahnya sebanyak 904 lembar,” terangnya.

Sementara, surat suara DPRD Kabupaten untuk Desa Cibingbin Dapil 4 jumlah surat suara yang kurang sebanyak 182 lembar untuk di 2 TPS. Sedangkan untuk di Desa Ciherang Dapil 5 jumlah surat suara yang kurang sebanyak 464 lembar untuk di 4 TPS.

“Jadi, total keseluruhan jumlah surat suara yang kurang sebanyak 3.655 lembar,” kata Firman.

Untuk kekurangan surat suara tersebut, lanjut Firman, pada hari Selasa, 06 Februari 2024, KPU Kabupaten Kuningan bersama-sama dengan Kepolisian (Polres Kuningan) dan Bawaslu Kabupaten Kuningan sudah mengambil sebagian dari kekurangan tersebut untuk jenis surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sesuai dengan kebutuhannya ke PT. Bawen Mediatama (Semarang) dan PT. Masmedia Buana Pustaka (Solo).

“Adapun untuk kekurangan surat suara DPD RI dijadwalkan untuk diambil pada hari Jum’at, 09 Februari 2024,” imbuhnya.

Kemudian untuk pendistribusian logistik, sambungnya, berdasarkan hasil pengawasan sampai dengan Rabu, 07 Februari 2024, KPU Kabupaten Kuningan sudah mengirimkan pendistribusian logistik untuk jenis DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pada masing-masing kecamatan sejak tanggal 31 Januari 2024.

“Adapun untuk kekurangan surat suara sebagaimana telah dijelaskan diatas, telah dilakukan pengiriman pada hari Kamis, 08 Februari 2024 berbarengan dengan logistik jenis Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.

Dan berdasarkan hasil pengawasan dan koordinasi Bawaslu Kabupaten Kuningan hingga tanggal 07 Februari 2024, KPU Kabupaten Kuningan masih melakukan persiapan terhadap logistik yang akan dikirim tersebut, baik untuk yang ada di dalam kotak suara PPWP dan juga diluar kotak PPWP.

“Dari hasil pengawasan kami, sejauh ini KPU Kabupaten Kuningan telah melakukan pengelolaan dan pendistribusian logistik sesuai dengan aturan. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Kuningan pun terus mengawal proses pengadaan, pengelolaan hingga pendistribusian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan sampai tuntas. Khusus untuk proses pendistribusian, kami pun melibatkan seluruh elemen Panwaslu di 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan untuk mengawal logistik yang dikirim sampai dengan aman di tempat tujuannya masing-masing,” ungkap Firman.

“Karena mau bagaimanapun, surat suara adalah mustika yang harus dipastikan sampai pada pemilih dan digunakan oleh mereka dalam menyampaikan haknya untuk memberikan suara, berdemokrasi sebagaimana amanat dari Undang- Undang Dasar Tahun 1945,” tambah Firman mengakhiri. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!