banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Arah Kebijakan BOKB 2024, Harapan dan Implementasi

Mencermati postur APBD Kuningan yang belum baik baik saja, tentunya stakeholder program KB daerah mesti jeli dan arif menghadapi kondisi ini dengan tetap berpegang pada regulasi pusat sebagai acuan pelaksanaan kegiatannya.
Berkaca pada penyerapan anggaran di 2023 yang masih rendah, tentu perlu adanya perubahan dalam sistem pencairan BOKB tanpa bertentangan dengan kebijakan daerah, atau daerah yang mesti mengikuti aturan main yang sudah termaktub dalam juknis DAK BOKB yang setiap kucurannya selalu disertai petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh BKKBN Pusat.
Berbeda dengan lembaga vertikal yang pengelolaan anggarannya tak perlu dititipkan kepada Pemda setempat, sehingga lebih simpel dan tepat waktu.

Keunikan inilah menjadikan BKKBN satu-satunya lembaga pusat yang memiliki ASN -nya sampai kecamatan tetapi pemberdayaannya diserahkan kepada daerah.
Pola organisasi ini menjadikan ASN BKKBN harus mampu terus beradaptasi dalam mensinergikan kebijakan dan aturan pusat dengan kondisi dan aturan daerah.
Sebenarnya kondisi ini ada sisi positifnya, karena bagi sebagian daerah yang mengerti dan faham tentang pentingnya program Bangga Kencana, beban kerja BKKBN menjadi tanggungjawab bersama dengan Daerah, sehingga akan memunculkan kolaborasi yang saling mendukung. Namun kondisinya tentu tak selalu linier dengan harapan, satu daerah dengan daerah lain ada berbagai kebijakan dan kepentingan yang berbeda, yang sangat dipengaruhi oleh kondisi politik maupun APBD itu sendiri.

banner 728x250

Bagi daerah yang memiliki SDM serta APBD yang sehat dan banyak surplusnya, tentu dukungan kepada program Bangga Kencana pun sangat positif, tetapi manakala kondisinya terbalik, bukannya mensupport program, justru stakeholder KB daerah malah menjadi beban DAK BOKB pusat, hal inilah yang harus disikapi oleh ASN BKKBN dalam hal ini PKB/PLKB untuk tetap survive dan adaptif dengan kondisi seperti ini.

Dalam kondisi seperti ini, penulis berharap sebagai berikut:

Pertama
Politik anggaran harus tegak lurus terhadap kepentingan yang paling hakiki yaitu melayani rakyat selaku sasaran program, karena APBN maupun APBD tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kedua
Apapun kondisi daerah dalam pengelolaan DAK BOKB mesti tetap berpegang teguh kepada regulasi pusat yang selalu disertai dengan aturan yang jelas, sehingga mestinya tak terganggu oleh kondisi politik maupun keuangan daerah.

Ketiga
Stakeholder program KB daerah diisi oleh SDM yang memiliki kompetensi mumpuni dalam melakukan koordinasi, kolaborasi dan mensinergikan berbagai kepentingan pusat dan daerah menjadi satu kekuatan untuk suksesnya program Bangga Kencana Daerah.

Keempat
ASN BKKBN pusat dalam hal ini PKB/PLKB yang diwadahi dalam organisasi profesi dari pusat hingga daerah kabupaten/kota, mampu berkomunikasi, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder KB daerah guna menjalin harmonisasi pengelolaan anggaran demi tujuan suksesnya program Bangga Kencana di wilayah kerja masing-masing dengan tetap berpegang teguh pada etika dan kebersamaan.

Kelima
Prinsip akuntabilitas dan transparansi sudah menjadi bagian dari kebijakan BKKBN dalam upaya menciptakan lembaga yang bersih dari KKN sebagai kewajiban dalam pengelolaan anggaran.

Penutup
Dalam hal struktur keorganisasian, PKB adalah mitra strategis OPD KB daerah, sehingga posisinya mestinya saling kolaboratif, tak melulu menerapkan sebagai atasan dan bawahan, tapi menerapkan
Prinsip saling menghormati dan menghargai dalam tujuan yang sama, yaitu suksesnya program Bangga Kencana Daerah
Akhirnya, satu hal yang perlu jadi acun bagi ASN BKKBN daerah (PKB/PLKB) : dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung.
Terimakasih.

Penulis:
Dedi Suhandi,
Urusan Advokasi dan Hukum
DPD IPeKB Jabar


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!