Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Dua orang pengedar sabu berinisial T (28) dan S (24) ditangkap Satresnarkoba Polres Indramayu, di wilayah Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (11/1/2025) sore.
Barang bukti sabu seberat 49,18 Gram berhasil diamankan dalam penangkapan itu.
Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menyampaikan, penangkapan ini hasil penyelidikan mendalam.
“Kami sudah mengamati gerak-gerik pelaku. Begitu ada kesempatan, kami langsung bertindak,” ujarnya, Minggu (12/1/2025).
Saat digeledah, kami menemukan barang bukti sabu di saku jaket milik T.
Ia mengaku, barang haram tersebut ia dapatkan dari S.
Polisi pun bergerak cepat. Selanjutnya S diamankan di lokasi berbeda.
Meski tidak membawa barang bukti, S tidak bisa mengelak dari bukti percakapan jual beli narkotika yang ada di ponselnya.
“S ini mengaku barang itu berasal dari seorang DPO. Kami sudah identifikasi siapa dia. Sekarang, kami fokus memburu pelaku lainnya,” ucapnya.
Kini, T dan S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti sabu telah diamankan, dan polisi sedang menelusuri jaringan di balik kasus ini.
“Jangan beri ruang untuk narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (ARL)