banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Opini  

Perselingkuhan sebagai Kasus KDRT

Oleh : Ir. Yanyan Anugraha
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kuningan

Tinjauan Hukum Perselingkuhan sebagai Kasus KDRT
Pengertian KDRT
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah setiap perbuatan terhadap anggota keluarga yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan tersebut.

banner 728x250

Perselingkuhan sebagai Kasus KDRT
Perselingkuhan dapat dianggap sebagai kasus KDRT karena dapat menyebabkan kesengsaraan atau penderitaan psikologis bagi korban. Perselingkuhan dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan psikologis yang dapat menyebabkan kerusakan emosional dan mental bagi korban.

Pasal-Pasal Pidana
Beberapa pasal pidana yang relevan dengan kasus perselingkuhan sebagai KDRT adalah:

1. Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: “Setiap orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”.
2. Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): “Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)”.
3. Pasal 283 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dan perbuatan itu dilakukan dengan cara yang tidak pantas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)”.

Kesimpulan
Perselingkuhan dapat dilakukan oleh seorang suami begitu pula sebaliknya.

Bila perselingkuhan dilakukan oleh seorang Istri maka korban KDRT nya adalah Suami, untuk itu suami dapat melaporkan Istri kepada pihak kepolisan dengan pelaporan KDRT.

Begitu pula sebaliknya bila Suami yang berselingkuh maka Istri sebagai korban dan istri dapat melaporkan ke polisian dengan pelaporan kasus KDRT.

Perselingkuhan dapat dianggap sebagai kasus KDRT karena dapat menyebabkan kesengsaraan atau penderitaan psikologis bagi korban. Beberapa pasal pidana yang relevan dengan kasus ini adalah Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004, Pasal 281 KUHP, dan Pasal 283 KUHP.


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!